REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR resmi mengesahkan nama calon hakim agung dan hakim ad hoc terpilih untuk Mahkamah Agung (MA) dalam Rapat Paripurna ke-26 DPR Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022. Mereka adalah calon hakim agung Kamar Perdata Nani Indrawati dan calon hakim agung Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak Cerah Bangun. Serta calon hakim Ad Hoc Tipikor Agustinus Purnomo Hadi dan calon hakim Ad Hoc Tipikor Arizon Mega Jaya.
"Apakah laporan Komisi III DPR RI atas hasil pembahasan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Tipikor pada MA tahun 2021-2022 dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat paripurna yang dijawab setuju oleh anggota DPR yang hadir, Kamis (30/6).
Sebelum penetapan empat nama tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir menjelaskan bahwa pihaknya melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test pada 27-29 Juni 2022 terhadap 11 calon hakim agung dan calon hakim Ad Hoc Tipikor.
"Proses uji kelayakan terhadap calon hakim agung merupakan rangkaian dalam memberikan persetujuan sebagaimana diamanatkan UUD 1945 dan keputusan MK," ujar Adies ketika menyampaikan laporannya.
Komisi III, jelas Adies, menyadari dan memahami bahwa kecakapan, kemampuan, integritas, wawasan kebangsaan dan moral calon hakim agung merupakan prasyarat penting untuk menjadi hakim agung pada MA. "Atas dasar kriteria itu, Komisi III dengan mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat serta berdasarkan pendapat dan pandangan dari sembilan fraksi Komisi III DPR RI menyetujui sebanyak dua calon hakim agung dan dua calon hakim ad hoc Tipikor pada MA tahun 2022," ujar Adies.