REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang rampasan korupsi dari terpidana Ahmad Fathanah. Lelang dilakukan bersama dan melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor.
"Lelang barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (close bidding)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (30/6/2022).
Adapun objek lelang yakni sebidang tanah beserta bangunan dengan alamat Perum Permata Depok Sektor Berlian 2 H-02 Kavling No. 5 Kelurahan Pondok Jaya Cipayung Depok. Barang tersebut dilelang dengan harga limit Rp 1,13 miliar dan uang jaminan Rp 350 juta
Lelang dilakukan pada Kamis (14/7/2022) mendatang dengan batas akhir penawaran sekitar pukul 11.15 WIB. Peminat atau calon peserta lelang dapat melihat objek dimaksud pada hari Senin (11/7/2022) pukul 12.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Lelang dilakukan di Perum Permata Depok Sektor Berlian 2 H-02 Kavling No. 5 Kelurahan Pondok Jaya Cipayung Depok. Lelang ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1148 K/Pid.Sus/2014 tanggal 17 September 2014 yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam kasus ini, Ahmad Fathanah divonis 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar oleh Mahkamah Agung (MA) pada September 2014 lalu. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu terbukti bersalah dalam kasus gratifikasi penetapan kuota impor sapi dan pencucian uang.