Kamis 30 Jun 2022 16:26 WIB

Yogyakarta Hapus Denda Pengujian Kendaraan Hingga Akhir Desember

Tidak ada pembatasan tahun keterlambatan uji.

Warga membayar pajak kendaraan  (ilustrasi)
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Warga membayar pajak kendaraan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta melalui Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor menerapkan penghapusan sanksi denda keterlambatan pengujian kendaraan bermotor yang akan berlaku hingga 31 Desember 2022. "Penghapusan sanksi denda retribusi untuk keterlambatan pengujian kendaraan bermotor ini berlaku untuk semua kendaraan wajib uji. Tidak ada pembatasan tahun keterlambatan uji," kata Penguji Kendaraan Bermotor di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Yogyakarta Andhika Satya Wibrama di Yogyakarta, Kamis (30/6/2022).

Penghapusan sanksi denda retribusi untuk kendaraan yang terlambat melakukan uji kendaraan diatur melalui Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 52 Tahun 2022. Setiap kendaraan wajib uji, diwajibkan menjalani pengujian kendaraan bermotor tiap enam bulan sekali. Kendaraan yang terlambat melakukan pengujian akan diberi sanksi denda dua persen per hari.

Baca Juga

Di UPT PKB Kota Yogyakarta terdapat lima jenis kendaraan yang menjalani pengujian yaitu angkutan penumpang umum, angkutan barang, bus, kereta gandengan, dan kereta tempelan. Besaran retribusi setiap jenis kendaraan berbeda-beda.

Setiap hari, UPT PKB Kota Yogyakarta memberikan kuota pengujian untuk 100 unit kendaraan. Pendaftaran pengujian dilakukan secara daring melalui menu yang berada di aplikasi Jogja Smart Service (JSS), begitu pula dengan pembayaran yang harus dilakukan.

"Namun, rata-rata hanya ada 50 hingga 60 unit kendaraan yang melakukan pengujian per hari dan banyak yang sudah memanfaatkan kebijakan penghapusan denda tersebut," katanya.

Pemilik kendaraan bisa mengalihkan dana yang sedianya digunakan membayar denda retribusi untuk kebutuhan perbaikan atau perawatan kendaraan. "Besaran sanksi beragam, tetapi ada yang pernah diminta membayar denda hingga Rp2 juta," katanya.

Jenis pengujian yang dijalani di antaranya, pengujian visual, kondisi lampu, kondisi body kendaraan, uji emisi, pengukuran berat dan dimensi, pengereman dan kecepatan. Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Agus Arief mengatakan, kebijakan penghapusan sanksi denda keterlambatan pengujian kendaraan bermotor yang mulai dilakukan pada 18 Mei tersebut tidak semata-mata ditujukan untuk meningkatkan retribusi.

"Tetapi yang lebih utama adalah meningkatkan keselamatan berkendara karena kendaraan beroperasi dalam kondisi laik jalan," katanya.

Ia meminta pemilik angkutan penumpang dan barang yang wajib uji untuk segera memanfaatkan kesempatan tersebut. "Mungkin ada pemilik yang enggan melakukan pengujian karena keberatan dengan denda yang harus dibayarkan. Tetapi sekarang sudah dihapus sehingga diharapkan pemilik kendaraan kembali mengujikan kendaraan mereka," katanya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement