Kamis 30 Jun 2022 16:32 WIB

Polres Metro Jaktim Tangkap Mahasiswi Penganiaya Polisi

RNI yang ditegur karena melawan arus di Kampung Melayu malah menabrak polisi.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Jakarta Timur (Kasatreskrim Polrestro Jaktim) AKBP Ahsanul Muqaffi.
Foto: Dok Polda Metro Jaya
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Jakarta Timur (Kasatreskrim Polrestro Jaktim) AKBP Ahsanul Muqaffi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang mahasiswi berinisial HFR (23 tahun) diduga menganiaya petugas kepolisian berinisial RN saat ditegur karena melanggar lalu lintas di Kampung Melayu, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur (Jaktim). Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Jaktim AKBP Ahsanul Muqaffi mengatakan, peristiwa itu terjadi Kamis (30/6/2022) pukul 08.00 WIB.

Peristiwa itu berawal saat anggota polisi lalu lintas melihat HFR melawan arus saat berkendara di bawah jembatan layang Kampung Melayu. "Tiba-tiba pelaku saudari HFR dari arah Jatinegara menuju Tebet melawan arus. Selanjutnya akibat pelanggaran tersebut petugas memberhentikan motor yang dikendarai oleh pelaku," kata Ahsanul di Jakarta, Kamis.

Baca: Tujuh Tahun Berlalu, Mari Bantu Polisi Ungkap Kasus Akseyna

Ahsanul menjelaskan, pelaku sempat menabrak petugas kepolisian saat kendaraannya diberhentikan. Tak hanya itu, pelaku juga memukul mulut hingga menendang kaki petugas kepolisian. "Tiba-tiba saudari HFR langsung melakukan pemukulan pada petugas dengan tangan kanan sebanyak satu kali, selanjutnya menggigit, melakukan pemukulan pipi kanan dan bibir petugas hingga berdarah," ujarnya.

Ahsanul menyebutkan, pelaku juga berusaha merampas senjata milik anggota polisi yang dianiaya tersebut, meskipun akhirnya tidak berhasil. Akibat perbuatannya itu, pelaku kemudian langsung ditangkap oleh Unit Kriminal Umum Satreskrim Polres Metro Jaktim. Polisi juga melakukan tes urine terhadap pelaku.

"Korban telah membuat laporan polisi ke Polres Jakarta Timur dengan persangkaan Pasal 212 dan 214. Saat ini korban sedang dilakukan visum di rumah sakit Kramat Jati untuk pelaku saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," kata Ahsanul.

Kedua Pasal 212 dan 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, secara umum tentang perbuatan perlawanan atau ancaman terhadap abdi negara yang secara sah melaksanakan tugas dengan ancaman hukuman penjara mulai dari enam satu tahun enam bulan hingga hingga empat dan tujuh tahun. Ahsanul belum memerinci, nama perguruan tinggi tempat HFR menimba ilmu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
سَيَقُوْلُ الْمُخَلَّفُوْنَ اِذَا انْطَلَقْتُمْ اِلٰى مَغَانِمَ لِتَأْخُذُوْهَا ذَرُوْنَا نَتَّبِعْكُمْ ۚ يُرِيْدُوْنَ اَنْ يُّبَدِّلُوْا كَلٰمَ اللّٰهِ ۗ قُلْ لَّنْ تَتَّبِعُوْنَا كَذٰلِكُمْ قَالَ اللّٰهُ مِنْ قَبْلُ ۖفَسَيَقُوْلُوْنَ بَلْ تَحْسُدُوْنَنَا ۗ بَلْ كَانُوْا لَا يَفْقَهُوْنَ اِلَّا قَلِيْلًا
Apabila kamu berangkat untuk mengambil barang rampasan, orang-orang Badui yang tertinggal itu akan berkata, “Biarkanlah kami mengikuti kamu.” Mereka hendak mengubah janji Allah. Katakanlah, “Kamu sekali-kali tidak (boleh) mengikuti kami. Demikianlah yang telah ditetapkan Allah sejak semula.” Maka mereka akan berkata, “Sebenarnya kamu dengki kepada kami.” Padahal mereka tidak mengerti melainkan sedikit sekali.

(QS. Al-Fath ayat 15)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement