Kamis 30 Jun 2022 16:39 WIB

Roy Suryo di Kasus Unggahan Patung Buddha: Korban Meme atau Pelaku Pidana?

Roy Suryo hari ini memenuhi panggilan Polda Metro Jaya dan mengaku sebagai saksi.

Politisi Partai Demokrat - Roy Suryo
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Politisi Partai Demokrat - Roy Suryo

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Ali Mansur, Rizky Suryarandika, Antara

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo pada hari ini, Kamis (30/6/2022), memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa terkait laporannya terhadap tiga pengunggah pertama foto stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia diperiksa sebagai saksi pelapor kasus pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga

"Saya selaku saksi dari pelapor yang namanya pak Pitra Romadoni, mewakili Kongres Pemuda Indonesia," ujar Roy kepada wartawan, Kamis.

 

Pitra Romadoni sendiri adalah kuasa hukum Roy. Menurut Pitra, kliennya itu hanya korban dalam kasus meme stupa Candi Borobudur itu.

"Kita buktikan kalau Roy Suryo ini hanya korban," ujar Pitra.

Roy Suryo sebelumnya melaporkan tiga akun media sosial yang disebutnya sebagai pengunggah pertama meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Joko Widodo tersebut. Dalam pemeriksaan hari ini, pihaknya turut membawa perwakilan dari umat Buddha, Lieus Sungkharisma untuk memberikan kesaksian bahwa Roy Suryo tidak bersalah.

"Maka dari itu, kita akan menjelaskan kepada penyidik dan undangan klarifikasi ini akan kita penuhi serta kita juga akan membawa ahli, dari umat Budha agar ini clear dan terang benderang," terang Pitra.

Sementara itu, Lieus Sungkharisma mengatakan bahwa Roy Suryo bukanlah orang yang membuat meme Candi Borobudur tersebut. "Padahal itu bukan beliau yang buat, cuma kasih caption yang isinya tadi dibacakan, enggak ada apa-apanya, kenapa yang dincar jadi Roy Suryo," ujar Lieus.

Dalam perkara ini, laporan Roy Suryo teregister dengan nomor LP/B/2970/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 16 Juni 2022. Namun beberapa hari kemudian, giliran Roy Suryo dilaporkan ke polisi terkait meme tersebut. Oleh pelapor unggahan di akun diduga milik Roy Suryo dinilai telah melecehkan simbol agama Budha.

Untuk perkara di Bareskrim, Roy dilaporkan oleh Ketua DPP Dharmapala Nusantara, Kevin Wu pada 20 Juni 2022 dengan nomor  LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.

"Laporan yang dilaporkan di Bareskrim pada 20 Juni 2022 ini terhitung hari ini telah dilimpahkan Polda Metro Jaya," ujar Zulpan kepada awak media, Selasa.

Sehingga dengan dilimpahkannya laporan tersebut, maka kasus dugaan penistaan agama itu akan ditangani dan diselidiki oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Saat ini penyidik telah melengkapi administrasi penyelidikan dan meminta keterangan dari para ahli untuk selanjutnya dilakukan gelar perkara.

"Penyidik telah melengkapi administrasi penyelidikan dan surat perintah tugas. Selanjutnya meminta keterangan ahli, baik ahli agama, bahasa, sosiologi, hukum, siber, ahli ITE, dan ahli pidana," terang Zulpan.

Salah satu pelapor kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di akun twitter @KRMTRoySuryo2, Kurniawan Santoso, telah menjalani pemeriksaan. Selain Kurniawan sebagai pelapor, penyidik juga meminta keterangan kepada dua dua saksi yang diajukan pelapor yakni Eddy Tanjaya dan Ade.

"Pertanyaannya tadi pasti seputar unggahannya terlapor itu. Saya sebagai umat Budha dan juga sebagai kuasa hukum mendampingi pemeriksaan dan semuanya berjalan baik dan lancar," ungkap kuasa hukum pelapor, Herna Sutarna.

Selanjutnya, Herna optimistis polisi yang berwenang melakukan penegakkan hukum akan bersikap profesional. Karena itu, pihaknya berharap mendapatkan perlakuan yang sama, sehingga dapat berjalan baik dan lancar. Ia juga meminta agar tidak ada diskriminasi di mata hukum menyangkut kasus penistaan agama.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement