Kamis 30 Jun 2022 17:04 WIB

Indonesia dan Ukraina Sepakat Kedua Negara Bisa Kunjungan Bebas Visa

Warga negara Indonesia bisa melakukan kunjungan ke Ukraina hingga 30 hari selama periode 60 hari.

Rep: Erik PP/ Red: Partner
.
Foto: network /Erik PP
.

Menteri Luar Negeri (Menlu) Ukraina Dmytro Kuleba dan Menlu Indonesia Retno LP Marsudi.

KYIV -- Menteri Luar Negeri (Menlu) Ukraina Dmytro Kuleba dan Menlu Indonesia Retno LP Marsudi menandatangani kesepakatan antar pemerintah tentang penghapusan persyaratan visa kunjungan singkat. Kesepakatan kedua negara tersebut dilaporkan oleh layanan pers MFA Ukraina, Ukrinform.

Dokumen bebas visa bagi wisatawan tersebut ditandatangani di Kyiv, ibu kota Ukraina pada Rabu (29/6/2022). Kesepakatan itu akan memungkinkan perjalanan bebas visa warga Ukraina ke Indonesia hingga 30 hari selama setiap kunjungan, dan warga negara Indonesia ke Ukraina hingga 30 hari selama periode 60 hari.

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menyatakan, warga negara Ukraina sudah bisa masuk ke Indonesia tanpa visa sejak 2016, sesuai dengan keputusan pihak Indonesia. Di bawah perjanjian baru, Ukraina dan Indonesia akan membentuk rezim bersama untuk perjalanan bebas visa bagi semua kategori warga negara secara permanen.

Perjanjian tersebut akan mulai berlaku setelah selesainya prosedur nasional oleh kedua belah pihak. Penandatanganan kunjungan bebas visa tersebut dilakukan berbarengan dengan kunjungan Presiden Joko Widodo di Kyiv untuk bertemu Presiden Volodymyr Oleksandrovych Zelenskyy. Selama perjalanan, Jokowi juga mengunjungi Irpin, wilayah Kyiv, yang menjadi sasaran rudal militer Rusia. Setelah itu, Jokowi diagendakan ke Moskow, untuk bertemu dengan Presiden Vladimir Putin.

Advertisement