Kamis 30 Jun 2022 17:29 WIB

Menakar Pro dan Kontra Legalisasi Ganja Medis

Pemerintah dan DPR diharap tidak terburu-buru melegalkan penggunaan ganja medis.

Red: Indira Rezkisari
Orang Tua dari Anak yang mengidap cerebral palsy Santi Warastuti (kiri) bersama Ketua Pembina Yayasan Sativa Nusantara Prof Musri Musman (kanan) mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022). Rapat tersebut mendengar aspirasi dari masyarakat terkait legalisasi ganja untuk medis.Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika.
Orang Tua dari Anak yang mengidap cerebral palsy Santi Warastuti (kiri) bersama Ketua Pembina Yayasan Sativa Nusantara Prof Musri Musman (kanan) mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022). Rapat tersebut mendengar aspirasi dari masyarakat terkait legalisasi ganja untuk medis.Prayogi/Republika.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Febrianto Adi Saputro, Antara

Penggunaan tanaman ganja bagi pengobatan di Indonesia tidak diperbolehkan. Upaya untuk melegalkan penggunaan ganja sebagai bahan baku obat kini mencuat. Apalagi penggunaan ganja medis sudah banyak diakui dan disahkan secara hukum oleh beberapa negara di dunia.

Baca Juga

Hari ini Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait legalisasi ganja medis. Salah satu pendapat yang didengar adalah Ketua Pembina Yayasan Sativa Prof Musri Musman. Ia mengatakan senyawa cannabidiol (CBD) dalam ganja tidak akan menimbulkan adiksi. CBD merupakan salah satu senyawa yang aktif yang terkandung di dalam ganja

"Sudah ditemukan bukti bahwa pemberian 300 miligram, hingga 600 miligram per hari kepada para penderita celebral palsy tidak mendatangkan mabuk, tidak membahayakan. Tidak mendatangkan adiksi," kata Musri dalam RDP yang digelar Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022).

Musri juga mengungkapkan bahwa minyak biji ganja pun mengandung banyak manfaat. Salah satunya mengandung edestin dan albumin.

"Daya cerna yang diberikan oleh minyak ganja ini itu mampu diserap 100 persen oleh tubuh, jadi tidak ada istilahnya itu akan meracuni akan memabukkan. Karena di sana mengandung yang disebut edestin 65 persen, dan albumin 35 persen. Itu persis seperti kita makan telur ayam," ujarnya.

Selain itu minyak biji ganja juga mengandung omega-6 dan omega-3. Mursi menambahkan, terdapat juga sejumlah vitamin, seperti vitamin B1, B2 yang bisa digunakan untuk mencegah stunting,

"Karena nutrisinya tinggi, dengan demikian kebermanfaatan minyak biji ganja ini tidak hanya semata-mata untuk medis, tetapi untuk nutrisi juga. Itu perlu diperhatikan," ungkapnya.

Selain bermanfaat untuk kesehatan tanaman ganja juga bisa memberikan manfaat ekonomi. Musri mengungkapkan manfaat ekonomi yang bisa didapat mencapai hingga Rp 34,8 triliun.

"Saya informasikan, bila seribu hektare area tanah yang tidak subur diberikan ke saya, maka saya akan bisa menghasilkan minyak cannabinois dengan total anggaran Rp 34,8 triliun satu tahun hasilnya," kata Musri. "APBD Aceh itu bisa disubsidi dengan seribu hektare tanah tadi," sambungnya, diikuti tepuk tangan anggota dewan yang hadir.

Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mengatakan Komisi III akan mempertimbangkan adanya masukan yang meminta agar memperbolehkan penggunaan tanaman ganja dimanfaatkan untuk kesehatan. "Komisi III akan mempertimbangkan masukan tersebut di dalam proses pembahasan RUU tentang narkotika, baik dari perspektif kesehatan, pengawasan, dan penegakan hukum bersama dengan pemerintah," kata Desmond.

Apabila masukan tersebut telah mendapat hasil kajian atau penelitian secara lebih komprehensif dan mendapat persetujuan bersama, Panja RUU Komisi III DPR RI akan mempertimbangkan untuk menyarankan pemerintah mengeluarkan tanaman ganja dari daftar narkotika golongan I ke golongan II atau golongan III agar bisa diakses oleh masyarakat yang membutuhkan dari aspek kesehatan.

"Tentunya perumusan pasal-pasal ke depan adalah melakukan pembatasan-pembatasan yang sifatnya pengawasan. Tadi juga dalam rapat kemungkinan akan dibentuk badan atau tiga lembaga, menteri kesehatan, kepolisian, dan BNN untuk melokalisir wilayah-wilayah untuk melakukan pengawasan agar tidak terlalu liar," ujarnya.

Desmond mengatakan RDPU kali ini merupakan upaya Komisi III menyerap aspirasi masyarakat. Adapun pihak yang kontra lantaran banyak yang belum paham manfaat ganja. Komisi III akan menggelar FGD dengan melibatkan pakar di bidang kesehatan.

"Kita akan melakukan FGD, melibatkan semua pakar kesehatan IDI dan macam-macam dalam rangka membicarakan tentang mana zat-zat yang harus kita keluarkan mana zat-zat yang harus kita tambah. Kita akan lihat itu, yang jelas ada zat-zat kimia, ada zat-zat yang kimia, kalau kimia sudah jelas dampaknya, ini harus ada kajian yang lebih jelas mudharat dan manfaatnya," tuturnya.

Pemohon uji materil UU Narkotika, Santi Warastuti, juga turut hadir dalam RDPU tersebut. Selain Santi, hadir juga tim kuasa hukum Santi, Singgih Tomi Gumilang, Ketua Pembina Yayasan Sativa Prof Musri Muswan dan Direktur Eksekutif Yayasan Sativa Nusantara Dhira Narayana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement