REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemohon uji materil UU Narkotika, Santi Warastuti, hadir dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III membahas legalitas ganja medis. Ia optimistis tuntutannya tersebut dapat segera dikabulkan.
"Insya Allah, bismillah, saya optimis untuk pelaksanaan ganja medis di Indonesia tapi memang harus sabar. Harus menunggu kebijakan dari pemangku kebijakan," kata Santi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022).
Komisi III masih akan melakukan kajian pemanfaatan ganja untuk medis melalui FGD dengan mengundang sejumlah pakar di bidang kesehatan. Dirinya mengatakan masih harus menunggu dari pemegang kebijakan untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya
"Kita masih menunggu. Kita masih wait and see," ujarnya.
Santi mengatakan kebutuhan ganja untuk pengobatan anaknya dinilai urgen. Namun ia menghormati proses yang akan dilalui ke depan.
"Kalau seberapa urgen, ya, saya urgen sekali. Ingin secepatnya pulang ini langsung dapat tapi banyak step yang harus dilalui jadi kita lihat dulu dan kita nikmati prosesnya," tuturnya.