Kamis 30 Jun 2022 17:43 WIB

Legalisasi Ganja Medis, Santi Warastuti: Bismillah Saya Optimistis

Santi Warastuti menghormati proses menuju legalisasi ganja medis.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Indira Rezkisari
Orang Tua dari Anak yang mengidap cerebral palsy Santi Warastuti menangis ketika mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022). Rapat tersebut mendengar aspirasi dari masyarakat terkait legalisasi ganja untuk medis.Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika.
Orang Tua dari Anak yang mengidap cerebral palsy Santi Warastuti menangis ketika mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022). Rapat tersebut mendengar aspirasi dari masyarakat terkait legalisasi ganja untuk medis.Prayogi/Republika.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemohon uji materil UU Narkotika, Santi Warastuti, hadir dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III membahas legalitas ganja medis. Ia optimistis tuntutannya tersebut dapat segera dikabulkan.

"Insya Allah, bismillah, saya optimis untuk pelaksanaan ganja medis di Indonesia tapi memang harus sabar. Harus menunggu kebijakan dari pemangku kebijakan," kata Santi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022).

Baca Juga

Komisi III masih akan melakukan kajian pemanfaatan ganja untuk medis melalui FGD dengan mengundang sejumlah pakar di bidang kesehatan. Dirinya mengatakan masih harus menunggu dari pemegang kebijakan untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya

"Kita masih menunggu. Kita masih wait and see," ujarnya.

Santi mengatakan kebutuhan ganja untuk pengobatan anaknya dinilai urgen. Namun ia menghormati proses yang akan dilalui ke depan.

"Kalau seberapa urgen, ya, saya urgen sekali. Ingin secepatnya pulang ini langsung dapat tapi banyak step yang harus dilalui jadi kita lihat dulu dan kita nikmati prosesnya," tuturnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement