Kamis 30 Jun 2022 19:03 WIB

Hakim Muslim Berjilbab Pertama di Arizona Resmi Dilantik

Dia adalah orang pertama yang mengucapkan sumpah jabatan di atas Alquran.

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah
Hakim pertama dalam sejarah Arizona, Amerika Serikat yang beragama Islam dilantik pada Senin (26/6/2022) di Downtown Justice Center di Phoenix. Laila Ikram dilantik sebagai hakim pro tempore oleh hakim Enrique Medina Ochoa. Hakim Muslim Berjilbab Pertama di Arizona Resmi Dilantik
Foto: Laila Ikram
Hakim pertama dalam sejarah Arizona, Amerika Serikat yang beragama Islam dilantik pada Senin (26/6/2022) di Downtown Justice Center di Phoenix. Laila Ikram dilantik sebagai hakim pro tempore oleh hakim Enrique Medina Ochoa. Hakim Muslim Berjilbab Pertama di Arizona Resmi Dilantik

REPUBLIKA.CO.ID, PHOENIX -- Hakim pertama dalam sejarah Arizona, Amerika Serikat yang beragama Islam dilantik pada Senin (26/6/2022) di Downtown Justice Center di Phoenix. Laila Ikram dilantik sebagai hakim pro tempore oleh hakim Enrique Medina Ochoa.

 

Baca Juga

Hakim Enrique Medina Ochoa merupakan hakim perdamaian untuk Pusat Pengadilan Pengadilan. Medina Ochoa mensponsori Ikram untuk posisi ini.

 

Selain menjadi Muslim pertama, Ikram adalah hakim pertama dalam sejarah negara bagian yang mengenakan jilbab di bangku pengadilan dan dia adalah orang pertama yang mengucapkan sumpah jabatan di atas Alquran.

 

Menjadi hakim pro tempora atau pro tem singkatnya seperti menjadi guru pengganti. Hakim-hakim ini mengisi hal-hal ketika hakim penuh waktu tidak bisa. Menjadi hakim pro-tem bisa menjadi titik awal untuk membuat lompatan untuk diangkat sebagai hakim secara permanen.

Dilansir dari ABC15, Kamis (30/6/2022), Ikram, penduduk asli Carolina Utara yang menghadiri Sandra Day O'Connor College of Law di Arizona State University, akan mengisi posisi hakim di Pengadilan Kehakiman county. Pengadilan tersebut merupakan beberapa pengadilan dengan volume paling tinggi di negara bagian itu.

 

Klaim yang masuk ke Pengadilan harus di bawah 10 ribu dolar yang menurut Ikram berarti ada banyak jenis kasus yang berbeda dan kebanyakan orang mewakili diri mereka sendiri dn tidak memiliki pengacara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement