Kamis 30 Jun 2022 19:21 WIB

BPJPH Dorong Penerimaan Sertifikasi Halal Indonesia secara Internasional

Sertifikasi halal menjadi salah satu kewajiban untuk negara-negara tujuan ekspor RI.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Nidia Zuraya
Label halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag). Sertifikasi halal menjadi salah satu kewajiban untuk negara-negara tujuan ekspor yang punya regulasi mirip Indonesia.
Foto: kemenag
Label halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag). Sertifikasi halal menjadi salah satu kewajiban untuk negara-negara tujuan ekspor yang punya regulasi mirip Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Potensi ekspor produk halal Indonesia ke sejumlah negara perlu terus ditingkatkan. Sertifikasi halal menjadi salah satu kewajiban untuk negara-negara tujuan ekspor yang punya regulasi mirip Indonesia.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mastuki mengatakan BPJPH sedang meningkatkan kerja sama dengan sejumlah negara terkait regulasi sertifikasi ini. Menurutnya sertifikasi halal Indonesia sudah diterima di berbagai negara, namun ada yang kerja samanya habis.

Baca Juga

"Semula itu hanya bersifat B2B antara MUI dengan negara tujuan, kini kita dari pemerintah ke pemerintahnya G2G, ini amanat UU juga," katanya.

Sejumlah negara mengharuskan pelaku usaha memiliki sertifikasi halal untuk produk ekspornya. Seperti negara Arab Saudi, Uni Emirate Arab, Malaysia, Singapura, Thailand, Jepang, negara-negara OKI.

Sementara negara-negara Eropa, Amerika, Australia tidak menetapkan kewajiban tersebut. Namun sertifikat halal menjadi nilai tambah terhadap produk juga citra dan reputasi perusahaan serta negara.

Penerimaan sertifikat halal Indonesia di luar negeri dalam recognition agreement dengan beberapa negara terus dijajaki BPJPH. Tantangan yang ada adalah adanya sedikit perbedaan dalam meregulasi produk halal tersebut.

"Sekitar 95 persen sebenarnya sudah sama regulasi halalnya, secara substansi halal, tapi ada lima persen itu standarnya belum sama dari sisi perbedaan fikih, beda mazhab, dan lainnya," kata dia.

UKM terus didorong untuk sertifikasi produknya melalui program Sehati. Hingga Juni 2022 ini, dari kuota 20 ribu sertifikasi gratis baru terpenuhi sekitar 21 ribu. Ini adalah kuota BPJPH, dan masih ada kuota dari lembaga, kementerian, instansi, hingga pemerintah daerah yang dapat dimanfaatkan UKM.

Mastuki menyebut contoh dari kuota pemerintah provinsi DKI Jakarta mencapai 5.000 sertifikasi. Pemerintah daerah lain juga memberikan komitmen seperti Sumatera Barat, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan lain-lain.

"Untuk tahun ini, kira-kira ada 230 ribu yang bisa dicover oleh APBN, hibah, dana-dana kementerian, dan lainnya," kata dia.

Direktur Bisnis dan Kewirausahaan Syariah KNEKS, Putu Rahwidhiyasa menambahkan, pasar tujuan ekspor Indonesia sangat besar. Mulai dari makanan minuman halal ke China, Prancis, Kanada, ASEAN. Sementara untuk tekstil dan fashion juga bisa ke China, Rusia, Bangladesh. Sementara kosmetik halal ke China, Italia, dan Spanyol.

China bisa dipilih mengingat nilai impornya yang tinggi. Untuk makanan minuman sendiri mencapai 143,2 miliar dolar AS, tekstil sebesar 35,8 miliar dolar AS, dan kosmetik farmasi sekitar 150,5 miliar dolar AS.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement