REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait penyidikan dugaan korupsi dalam penguasaan lahan oleh PT Duta Palma Group. Pada Kamis (30/6/2022) tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa YPW, HH, dan AD, selaku pengelola anak-anak perusahaan milik buron Suryadi Darmadi tersebut.
“YPW, HH, dan AD, diperiksa terkait perannya masing-masing dalam perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan penguasaan lahan perkebunan oleh PT Duta Pala Group,” begitu kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis.
Saksi YPW, mengacu pada nama Yudi Praseto Wibowo. Ketut menerangkan, nama tersebut, diperiksa selaku Manager Legal PT Darmex Plantation. Perusahaan tersebut, merupakan badan hukum yang juga terhubung dengan PT Duta Palma Gorup. Tim penyidikan Jampidsus, kata Ketut, memeriksa saksi YPW, terkait tentang puluhan perusahaan-perusahaan yang ada kaitan kepemilikannya dengan Suryadi Darmadi, selaku bos, dan pemilik PT Duta Palma Group.
“Saksi YPW juga diperiksa terkait penguasaan lahan perkebunan kepala sawit milik PT Duta Palma Group, dan anak-anak perusahaan lainnya, di Kabupaten Indragiri Hilir di Provinsi Riau,” begitu kata Ketut.
Adapun saksi HH, adalah Harry Hermawan. Ia diperiksa selaku Direktur PT Banyu Bening Utama, dan Direktur Utama (Dirut) di PT Kencana Amal Tani. Dua perusahaan milik saksi HH tersebut, dikatakan Ketut, merupakan badan hukum yang mengakuisisi sebagian lahan negara yang diserobot oleh PT Duta Palma Group.
Selanjutnya, saksi AD mengacu pada nama Adil Darmawan. Ia diperiksa selaku Direktur PT Darmex Argo, perusahaan operasional yang juga milik PT Duta Palma Group. Menurut Ketut, dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik di Jampidsus, menanyai HH terkait peran PT Darmex Argo, dengan PT Duta Palma Group.
“Saksi HH diperiksa untuk menjelaskan operasional, dan kegiatan lainnya dari PT Darmex Argo, dan PT Duta Palma Group,” sambung Ketut.
Pemeriksaan terhadap tiga saksi tersebut, adalah proses verbal pertama setelah Kejakgung, mengumumkan status penyidikan dugaan korupsi yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group. Jaksa Agung ST Burhanuddin, pada Senin (27/6/2022) mengungkapkan, penguasaan lahan hutan yang melanggar hukum oleh PT Duta Palma Group merugikan negara senilai Rp 600 miliar per bulannya. Saat ini, dikatakan dia, lahan seluas 37 ribu hektare milik PT Duta Palma Group di Riau, dalam status sita untuk penyidikan.
Jaksa Agung Burhanuddin juga mengatakan, kasus tersebut akan menagih pertanggungjawaban hukum terhadap pemilik PT Duta Palma Group, yakni Suryadi Darmadi. Nama tersebut, sejak 2014 berstatus buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus korupsi pengalihan izin lahan perkebunan.
Akan tetapi, kata Burhanuddin, penghasilan PT Duta Palma Group dari penguasaan lahan dengan cara ilegal tersebut, masih mengalir kepada Suryadi Darmadi.Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi, pada Rabu (29/6) mengungkapkan, Suryadi Darmadi sampai saat ini, memang berstatus buron.
Bukan cuma di KPK, namun juga bagi tim penyidikan di Kejagung saat ini. Akan tetapi, dikatakan dia, Suryadi Darmadi, bakal sulit untuk dapat ditangkap, dan dibawa ke Indonesia untuk diperiksa, karena statusnya yang diketahui sudah bukan lagi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
“Informasi yang ada sekarang, dia (Suryadi Darmadi) sudah bukan warga negara sini (Indonesia) lagi. Warga negara lain. Itu informasi yang kita terima,” ujar Supardi saat ditemui di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejagung, Jakarta, Rabu (29/6/2022).