Jumat 01 Jul 2022 06:17 WIB

Bupati Kepulauan Seribu tak Tarik Retribusi Helikopter Mendarat di Pulau Panjang

Ketua DPRD temukan aktivitas ilegal landasan di Pulau Panjang milik Pemprov DKI.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Penataan makam keramat Sultan Maulana Mahmud Zakaria di Pulau Panjang, Kabupaten Kepulauan Seribu.
Foto: Dok Pemkab Kepulauan Seribu
Penataan makam keramat Sultan Maulana Mahmud Zakaria di Pulau Panjang, Kabupaten Kepulauan Seribu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bupati Kepulauan Seribu Junaedi memiliki kenenangan dengan keberadaan landasan helikopter (helipad) saat badai melanda wilayah yang dipimpinnya pada akhir Maret 2022. Ketika itu, bantuan datang silih-berganti melalui udara untuk membantu penduduk yang terdampak bencana.

Bantuan dikirim melalui helipad di Pulau Panjang, Kabupaten Kepulauan Seribu. "Untung ada landasan udara di Pulau Panjang, kami bisa ke sana buru-buru. Karena kalau kami pakai kapal, cuacanya lagi enggak bagus, ada gelombang sehingga harus pakai heli," kata Junaedi kepada wartawan di Jakarta Utara, Kamis (30/6/2022).

Junaedi mengatakan, bupati pendahulu pernah berencana membuat bandar udara (bandara) di Kepulauan Seribu pada 2004. Namun, sudah 18 tahun berlalu, area itu terbengkalai sejak proyek pembangunan bandara dihentikan.

Baca: Pendiri Cyrus Network Pasang Alphard Baru Yakin Anies tak Dapat Tiket Pilpres 2024

Dia mengakui, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi pemicu pembangunan bandara tidak dapat dilanjutkan. Akhirnya, fungsi Pulau Panjang dikembalikan ke zona perdagangan dan jasa. "Jadi kan dulu tahun 2004, kabupaten itu kan ada rencana menjadikan bandara. Itu dari 2004, jadi sudah berapa tahun tidak difungsikan," kata Junaedi.

Sesuai dengan Keputusan Bupati Nomor 371 Tahun 2021 tentang Penetapan Destinasi Wisata Kabupaten Kepulauan Seribu, Pulau Panjang di Kelurahan Pulau Kelapa menjadi objek wisata religi. Pasalnya, di lokasi ada makam keramat Sultan Maulana Mahmud Zakaria. Langkah awalnya, kata Junaedi, adalah membangun akses masuk wisata ke lokasi tersebut.

"Sekarang sudah bagus jalannya, tadinya bandara sudah rusak juga kami cat untuk kepentingan umum. Termasuk waktu heli TNI, Polri mendarat waktu ada puting beliung Maret lalu," kata Junaedi.

Dia tak menampik keberadaan bandara juga kadang digunakan untuk mengumpan wisatawan yang ingin berkunjung ke Kabupaten Kepulauan Seribu. Landasan tersebut pernah mengumpan wisatawan dari Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur dan Pondok Cabe, Kota Tangerang Selatan.

Sehingga pengunjung yang ingin ke pulau mungkin takut dengan gelombang, bisa menggunakan opsi menaiki helikopter. Namun demikian, dia tidak berani menarik retribusi untuk setiap heli yang mendarat. "Enggak ada retribusi, biaya parkiran enggak ada. Karena kami takut. Retribusi itu kan harus memakai peraturan daerah (perda)," ucap Junaedi.

Lagi pula, sambung dia, di landasan di Pulau Panjang paling banyak dalam sebulan hanya ada dua sampai tiga kali pendaratan. Awalnya inisiatif memperbaiki landasan yang terbengkalai itu untuk menyiapkan fasilitas untuk umum supaya bisa lebih cepat. Ternyata bermanfaat sewaktu ada darurat, seperti badai pada Maret 2022.

"Termasuk juga kalau nanti ada kunjungan presiden, misalnya, mau ada panen udang, kami siapkan lapangan helinya juga," kata Junaedi.

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi menemukan dugaan aktivitas ilegal di landasan pesawat tak terkelola yang saat ini ada helipad di Pulau Panjang. Temuan itu didapatkan Prasetyo dan rombongan ketika menyambangi pulau milik Pemprov DKI Jakarta itu dan melihat beberapa tempat seperti landasan hingga makam keramat pada Kamis sejak pukul 11.17 WIB.

Menurut Prasetyo, seharusnya ada pelaporan dan pembaharuan dalam laporan aset Pemprov DKI jika fasilitas di pulau tersebut digunakan atau dimanfaatkan untuk umum. Dengan begitu, pemanfaataan helipad seharusnya terdata sebagai pendapatan daerah.

Baca: Anies Tutup Semua Outlet Holywings, Gus Nadir: Tambah Pengangguran

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement