Jumat 01 Jul 2022 06:37 WIB

Israel Perintahkan Pemukim Yahudi Kosongkan Properti Kristen di Yerusalem

Gereja Ortodoks Yunani Palestina mengecam pengambilalihan properti di Yerusalem Timur

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Friska Yolandha
Kambing merumput di Yerusalem timur, dilatarbelakangi oleh bagian penghalang pemisah Israel di sekitar kamp pengungsi Shuafat, Selasa, 8 Maret 2022. Dua puluh tahun setelah Israel memutuskan untuk membangun penghalang pemisah yang kontroversial di tengah gelombang serangan Palestina, itu tetap di tempatnya, bahkan karena Israel mendorong warganya sendiri untuk menetap di kedua sisi dan menerima puluhan ribu pekerja Palestina.
Foto: AP Photo/Oded Balilty
Kambing merumput di Yerusalem timur, dilatarbelakangi oleh bagian penghalang pemisah Israel di sekitar kamp pengungsi Shuafat, Selasa, 8 Maret 2022. Dua puluh tahun setelah Israel memutuskan untuk membangun penghalang pemisah yang kontroversial di tengah gelombang serangan Palestina, itu tetap di tempatnya, bahkan karena Israel mendorong warganya sendiri untuk menetap di kedua sisi dan menerima puluhan ribu pekerja Palestina.

REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Pengadilan Magistrat Israel di Yerusalem memerintahkan organisasi pemukim Yahudi, Ateret Cohanim untuk mengosongkan Hotel Little Petra, yang terletak di Omar Ibn Al Khattab Square pada 3 Juli. Arab48 melaporkan, perintah ini diputuskan setelah misi Uni Eropa menyuarakan keprihatinan atas pengambilalihan properti Ortodoks Yunani oleh Ateret Cohanim di Kota Tua, wilayah pendudukan Yerusalem Timur.

Para pemimpin Gereja Ortodoks Yunani Palestina mengecam pengambilalihan properti gereja di Yerusalem Timur oleh ekstremis Israel secara ilegal. Para pemimpin Gereja Ortodoks menyoroti ancaman kepunahan sebagai akibat dari tindakan kelompok radikal Israel.

Baca Juga

Organisasi Ateret Cohanim memiliki tujuan untuk menciptakan mayoritas Yahudi di Kota Tua dan lingkungan Arab di Yerusalem Timur. Mereka berupaya membentuk Yahudisasi di Yerusalem Timur untuk mencapai supremasi Yahudi, yang merupakan bentuk pembersihan etnis. Organisasi tersebut membeli properti melalui perusahaan, kemudian memindahkan pemukim Yahudi.

Selama lebih dari 17 tahun, Patriarkat Ortodoks Yunani telah menentang klaim organisasi Ateret Cohanim yang secara legal membeli properti gereja di area Gerbang Jaffa, termasuk Hotel Imperial dan Hotel Petra. Seorang pengacara yang mewakili keluarga Palestina, Qiresh, yang mengelola hotel, Medhat Deeba mengatakan, anggota organisasi Israel telah mengambil alih salah satu dari dua bagian properti.  

“Mereka tidak memberikan surat penggusuran kepada warga, dan mereka masuk secara tidak sah," ujar Deeba, dilansir Middle East Monitor, Jumat (1/7/2022).

Deeba menambahkan, hotel ini terbagi menjadi dua bagian, yaitu Hotel Petra Grand dan Hotel Little Petra. Keduanya mengeluarkan keputusan penggusuran terhadap keluarga Saeed dan sejumlah perusahaan di properti yang dikelola oleh keluarga Qirsh.

Hukum Israel mengizinkan warga Yahudi untuk "merebut kembali" properti yang dimiliki oleh orang Yahudi di Yerusalem Timur sebelum pembentukan negara Israel pada 1948. Tetapi warga Arab Palestina tidak memiliki hak untuk melakukan proses yang sama. Kelompok hak asasi mengatakan, praktik ini sebagai contoh praktik apartheid yang dilakukan oleh Israel terhadap Palestina. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement