Jumat 01 Jul 2022 09:12 WIB

Gaji ke-13 Pensiunan Cair Hari Ini, Simak Aturan Pencairan dan Nominalnya

Proses pembayaran gaji ke-13 pensiunan PNS akan dilakukan Taspen mulai hari ini.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS/ASN.
Foto: republika
Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS/ASN.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai negeri sipil (PNS) serta para pensiunan. Adapun proses pembayarannya akan dilakukan PT Taspen (Persero) mulai hari ini.

Mengutip pengumuman yang diterbitkan Taspen, pembayaran gaji ke-13 dilakukan dengan sejumlah ketentuan. Pertama, besaran gaji ke-13 tahun didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Juni 2022, yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. 

Baca Juga

Sementara itu, gaji ke-13 pensiunan PNS, penerima pensiun dan penerima tunjangan 2022 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

Bagi penerima pensiun Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Juni 2022 atau sebelumnya yang proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan di atas 17 Juni 2022, maka gaji ke-13 miliknya dibayarkan mulai 4 Juli 2022.

Dalam hal PNS sekaligus sebagai pensiunan, atau sebaliknya pensiunan sekaligus sebagai ASN, gaji ke-13 yang dibayarkan hanya satu yang nilainya paling besar. Sedangkan, dalam hal PNS yang juga sebagai penerima pensiun janda/duda atau sebagai penerima tunjangan janda/duda, akan menerima pembayaran keduanya, yakni sebagai aparatur negara dan penerima pensiun janda/duda, dan/atau sebagai penerima tunjangan janda/duda.

Kedua, bonus dua pembayaran ini juga bakal diterima oleh pensiunan yang sekaligus berstatus sebagai penerima pensiun janda/duda atau penerima tunjangan janda/duda. Dalam hal pensiun janda/duda sekaligus sebagai penerima tunjangan, maka gaji ke-13 dibayarkan pada keduanya, sebagai pensiun janda/duda dan sebagai penerima tunjangan.

Adapun bagi PNS dan pejabat negara yang pensiun terhitung mulai 1 Juli 2022 dan seterusnya, maka pembayaran gaji ke-13 dilakukan oleh pihak instansi bekas tempatnya bekerja. Taspen pun mengingatkan kepada para pensiunan, agar berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan perseroan. 

"Pembayaran gaji ke-13 tidak dikenakan biaya apa pun," tulis Taspen.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement