REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kabupaten Tangerang mengamankan sebanyak 9.500 obat keras ilegal di kawasan Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten. Obat-obat ilegal tersebut dipasarkan melalui toko yang berkamuflase sebagai toko kosmetik.
Kepala Seksi Farmasi dan Pengawasan Keamanan Pangan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Desi Tirtawati mengatakan, tim koordinasi pengawasan obat dan makanan Kabupaten Tangerang menemukan dan menyita obat-obat tersebut dalam kegiatan rutin pengawasan dan peredaran obat di wilayah Kabupaten Tangerang. Obat-obat yang diamankan meliputi berbagai jenis obat keras.
"Dalam kegiatan rutin ini kami berhasil menemukan dan menyita sebanyak 2.500 tablet berjenis Tramadol, 4.500 butir jenis Hexymer dan 2.500 tablet obat keras lainnya," ujar Desi dalam keterangannya, Jumat (1/7/2022).
Dia mengatakan, ketika pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap pemilik toko, yang bersangkutan sempat mengelak menjual obat-obatan terlarang. Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut, pemilik toko akhirnya mengakui kesalahanya menjual obat-obatan ilegal.
Desi mengatakan, Pemerintah Kabupaten Tangerang sedang gencar melakukan pengawasan terhadap peredaran obat keras ilegal. Hal itu dilakukan mengingat segala bentuk produksi obat, baik untuk kosmetik, pangan, maupun obat tradisional, harus memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terlebih dahulu.
"Saat ini proses tersebut sudah dimudahkan dengan adanya perizinan dari sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS), karena itu para pelaku usaha harus memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dan juga komitmen yang harus dipenuhi hingga akhirnya memiliki izin edar dari BPOM," jelasnya.
Desi memastikan pengecekan obat-obatan ilegal di pasaran di Kabupaten Tangerang akan terus dilakukan. Dengan adanya penindakan terhadap para pemilik toko yang menjajakan obat-obatan ilegal yang berkamuflase sebagai toko kosmetik, diharapkan masyarakat bisa lebih terlindungi dalam mengonsumsi obat-obatan.