Jumat 01 Jul 2022 13:51 WIB

Bus Pariwisata yang Kecelakaan di Tasikmalaya dalam Kondisi Laik

Dari hasil pengecekan itu, kondisi bus dipastikan laik jalan.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Agus Yulianto
Bus AKAP mengalami kecelakaan di Jalur Gentong, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (17/2/2022).
Foto: Polsek Kadipaten
Bus AKAP mengalami kecelakaan di Jalur Gentong, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (17/2/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Aparat kepolisian telah melakukan pengecekan terkait kondisi kelaikan bus yang mengalami kecelakaan di Jalan Raya Rajapolah, Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, pada akhir pekan lalu. Dari hasil pengecekan itu, kondisi bus dipastikan laik jalan.

Kepala Satuan (Kasat) Lalu Lintas (Lantas) Polres Tasikmalaya Kota, AKP Anaga Budiharso, mengatakan, pihaknya telah melakukan pengecekan kelaikan bus beberapa hari lalu. Pengecekan itu dilakukan oleh dinas perhubungan dan agen tunggal pemegang merek (ATPM) Hino.

"Kondisi bus itu layak jalan. Pengereman semua normal, mulai dari kampas rem, angin, dan sebagainya," kata dia, Jumat (1/7/2022).

Hasil pengecekan itu menguatkan dugaan penyebab kecelakaan tersebut adalah akibat kelalaian sopir. Sebab, sopir berinisial DK yang telah ditetapkan sebagai tersangka telah mengakui mengendarai bus dalam kondisi mengantuk. 

Kendati demikian, Anaga mengatakan, aparat kepolisian masih terus melakukan penyelidikan. Ia menyebutkan, pihaknya juga telah melakukan gelar perkara pada Rabu (29/6/2022) bersama Polda Jawa Barat (Jabar) untuk langkah ke depannya.

"Kami juga sudah berkoordinasi dengan ATMP dan dishub untuk mengidentifikasi penyebab laka lantas yang ada di Jalan Raya Rajapolah," ujar dia.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan bus pariwisata di Jalan Raya Rajapolah, Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, pada Sabtu (25/6/2022). Adalah sopir bus berinisial DK yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan, mengatakan, pihaknya telah menetapkan sopir sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan itu. Pihaknya menerapkan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Ancaman hukuman kurang lebih 15 tahun penjara," kata dia, Senin (27/6/2022).

Kapolres menilai, terdapat unsur kesengajaan dalam kecelakaan itu. Karena sopir sudah sadar kondisinya mengantuk, tetapi tetap memaksakaan mengemudikan kendaraan tersebut.

Peristiwa kecelakaan bus pariwisata dengan nomor polisi B 7701 TGA yang membawa rombongan dari SDN Sayang Jatinangor, Kabupaten Sumedang, terjadi pada Sabtu (25/6/2022). Akibat kecelakaan itu, total terdapat empat orang meninggal dunia dan puluhan orang lainnya luka-luka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement