REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menyatakan, eks Kepala Desa Bonisari, Kecamatan Pakuhaji, Sutisna saat ini, masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus korupsi pengadaan mobil operasional desa tahun 2018. Langkah itu dilakukan setelah Sutisna tidak pernah memenuhi panggilan kejaksaan.
"Sudah kami terbitkan DPO nasional kepada yang bersangkutan. Itu karena yang bersangkutan tidak mengindahkan langkah kejaksaan secara persuasif," kata Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih saat ditemui di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Jumat (1/7/2022).
Baca: Viral Masjid di Jembatan Besi Jakarta Barat Jadi Lokasi Parkir Motor
Dia mengatakan, Sutisna telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Juni 2022 dalam kasus korupsi pengadaan mobil operasional desa. Kini, statusnya naik sebagai buronan nasional. "Karena tidak mengindahkan satu pun surat panggilan sebagai tersangka dari penyidik. Bahkan, saat didatangi ke rumah istri pertama, kedua, dan kediaman kedua orang tuanya, Sutisna menghilang," kata Nova.
Dalam kasus tersebut, Kejari Kabupaten Tangerang telah menetapkan lima tersangka, yakni berinisial SA merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang, SN mantan Kades Pasir Gintung, M mantan Kades Gaga, DM mantan Kades Buaran Mangga, dan mantan Kades Bonisari STN atau Sutisna.
Dari ke empat orang mantan kepala desa yang juga sudah ditetapkan tersangka, diketahui telah memberikan uang sebesar Rp 789 juta kepada tersangka SA untuk pembelian mobil. Namun, uang tersebut tidak diberikan kepada pemilik showroom mobil.
"Pengadaan barang dan jasa berupa mobil operasional desa di empat desa tersebut bermasalah. Uang dari kas desa tidak dibayarkan kepada showroom mobil," terang Nova. Negara pun mengalami kerugian mencapai Rp 600 juta atas tindakan korupsi oleh empat mantan kepala desa tersebut.