REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Urusan aktris Amber Heard dengan pengadilan masih belum usai. Setelah kalah dalam kasus pencemaran nama baik melawan mantan suaminya, Johnny Depp, kini Heard tengah diselidiki untuk kasus sumpah palsu.
Kasus tersebut ditangani oleh pengadilan Australia. Heard diinvestigasi lantaran diduga membuat sumpah palsu terkait impor dua ekor anjing ke Australia tujuh tahun lalu. Meski cukup lama berlalu, kasus masih tetap bergulir.
Juru bicara Departemen Pertanian, Air, dan Lingkungan Australia menyampaikan pada Rabu (29/6/2022) bahwa pihaknya terus melanjutkan proses pengadilan. Heard ditengarai melakukan impor ilegal dua ekor anjing pada 2015.
Kala itu, Heard masih menikah dengan Depp. Aktris pemeran film Aquaman itu membawa dua ekor anjing ras Yorkshire Terrier peliharaannya bernama Pistol dan Boo ke Australia. Namun, anjing-anjing itu gagal melewati bea cukai dan tak mematuhi aturan karantina 10 hari Australia.
Pada Juli 2015, Heard didakwa dua tuduhan mengimpor hewan secara ilegal. Kasus ditutup setelah dia mengaku bersalah karena memalsukan dokumen perjalanan di pengadilan, lantas Heard dan Depp merekam video permintaan maaf.