REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sholat merupakan salah satu jenis ibadah yang wajib dikerjakan oleh umat Islam yang sudah mencapai usia baligh. Sholat adalah media komunikasi transendental yang terjalin untuk berkomunikasi dengan Allah, sehingga harus khusyuk saat mengerjakannya.
Lalu apakah boleh menoleh ketika sedang dalam keadaan sholat? Dalam bukunya yang berjudul Fiqih Sunnah terbitan Republika Penerbit, Sayyid Sabiq membolehkan menoleh dalam sholat dalam keadaan tertentu.
“Menoleh ketika sholat itu diperbolehkan jika memang ada keperluan (yang diperbolehkan syariat),” jelasnya.
Hal itu didasarkan pada sejumlah hadits. Di antaranya, menurut Sayyid Sabiq, Ibnu Abbas ra pernah meriwayatkan bahwa ketika sholat, Nabi SAW menoleh ke kanan atau ke kiri, tetapi tidak sampai memutar leher ke belakang.
Dalam hadits lainnya, Abu Daud juga meriwayatkan bahwa ketika sholat, Nabi SAW menoleh ke arah jalan di kaki bukit. Abu Daud berkata, “Beliau mengirim seorang berkuda ke sebuah bukit di waktu malam untuk mengadakan penjagaan.” (Diriwayatkan Abu Daud dalam kitab As-Shalah).
Sementara itu, Anas bin Sirin meriwayatkan, “Saya melihat Anas bin Malik mengarahkan pandangannya untuk melihat sesuatu, padahal ia sedang sholat.”
Hanya saja, menurut Sayyid Sabiq, jika menoleh itu dilakukan bukan karena ada sebab atau kepentingan, hukumnya adalah makruh. Karena itu, hal itu dapat menghalangi kekhusyukan dan perhatian saat bermunajat kepada Allah SWT.
Kemudian, Aisyah ra. Juga meriwayatkan bahwa ia bertanya kepada Rasulullah SAW perihal menoleh dalam sholat. Maka, Rasulullah Saw bersabda,
اخْتِلَاسٌ يَخْتَلِسُهُ الشَّيْطَانُ مِنْ صَلَاةِ الْعَبْدِ
“Itu adalah pencurian yang dilakukan oleh setan terhadap sholatseorang hamba”. (HR Bukhari)
Ada pula yang hadits yang menyatakan bahwa ketika menoleh dalam sholat, maka tidak sempurna sholatnya. Abu Darda’ ra. Meriwayatkan bahwa Nabi SAW bersabda,
“Wahai sekalian manusia, janganlah kalian menoleh (ketika sedang sholat) sebab tidaklah sempurna sholat seseorang yang menoleh (ketika sedang sholat). Jika kalian tidak dapat meninggalkan perbuatan itu (menoleh) di waktu sholat sunah, janganlah kalian sampai melakukannya di waktu sholat fardhu.” (Al-Fath ar-Rabbani, jilid IV hlm 88).
Sedangkan di dalam sebuah hadis yang berasal dari Abu Dzar, ia berkata, Rasulullah SAW pernah bersabda,
لاَ يَزَالُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ مُقْبِلاً عَلَى الْعَبْدِ وَهُوَ فِى صَلاَتِهِ مَا لَمْ يَلْتَفِتْ فَإِذَا الْتَفَتَ انْصَرَفَ عَنْهُ
“Allah SWT senantiasa menghadapkan wajah-Nya kepada seorang hamba yang sedang sholat selama ia tidak menoleh. Jika ia menoleh, Allah akan berpaling darinya.” (HR. Abu Dawud).