Jumat 01 Jul 2022 19:21 WIB

Pentingnya Surat Kesehatan Hewan di Idul Adha Tahun Ini

Hewan kurban dengan PMK yang bergejala ringan masih boleh dipotong.

Hewan kurban dijajakan di tempat penjualan hewan kurban di Jalan Dr. Sumarno, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Jumat (1/7/2022). Menurut pedagang, seluruh hewan kurban miliknya dilakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin serta ditempatkan di kandang karantina sebelum dijual guna mengantisipasi oenyebaran penyakit mulut kuku (PMK). Sementara, Pemprov DKI Jakarta resmi melepaskan sebanyak 865 petugas pemeriksa kesehatan hewan dan daging kurban di seluruh DKI Jakarta sebagai upaya menjaga dan memastikan hewan kurban dalam keadaan sehat saat menunaikan ibadah Idul Adha 1443 hijriah. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Hewan kurban dijajakan di tempat penjualan hewan kurban di Jalan Dr. Sumarno, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Jumat (1/7/2022). Menurut pedagang, seluruh hewan kurban miliknya dilakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin serta ditempatkan di kandang karantina sebelum dijual guna mengantisipasi oenyebaran penyakit mulut kuku (PMK). Sementara, Pemprov DKI Jakarta resmi melepaskan sebanyak 865 petugas pemeriksa kesehatan hewan dan daging kurban di seluruh DKI Jakarta sebagai upaya menjaga dan memastikan hewan kurban dalam keadaan sehat saat menunaikan ibadah Idul Adha 1443 hijriah. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Antara, Dedy Darmawan Nasution

Kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) di hewan ternak berkuku belah belum juga tuntas menjelang Idul Adha. Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Kementerian Pertanian (Kementan) Syamsul Ma'arif mengingatkan masyarakat untuk meminta surat keterangan kesehatan hewan sebagai salah satu langkah menghadapi wabah PMK.

Baca Juga

"Nanti saat masyarakat membeli hewannya paling tidak minta surat keterangan kesehatan hewan dari petugas lapangan kita," ujarnya, dalam diskusi virtual diselenggarakan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jumat (1/7/2022).

Ia mengatakan petugas telah dikerahkan untuk melakukan pengawasan menjelang Idul Adha mulai dari tempat penjualan hewan hingga nanti ketika proses pemotongan hewan kurban. Dengan adanya surat keterangan kesehatan hewan maka dapat memberikan jaminan bahwa hewan kurban tersebut belum memperlihatkan gejala klinis akibat terinfeksi PMK.

"Sudah ada yang mengawasi mulai dari lapak penjualan sampai nanti sebelum dipotong dan sesudah dipotong ada pemeriksaan. Mana yang bagian tidak layak untuk dikonsumsi itu akan ditentukan oleh tenaga medis kita di lapangan," jelas Syamsul

"Harapan kita nanti Dewan Kemakmuran Masjid atau tempat-tempat pemotongan itu kalau menerima hewan kurban alangkah baiknya menerima ternaknya sekaligus dengan surat keterangan kesehatan hewan," katanya.

Pihaknya berharap tempat-tempat yang akan melakukan pemotongan hewan kurban untuk menerima hewan ternak yang dikurbankan telah disertai dengan surat keterangan kesehatan hewan. "Itu sebagai acuan kita bahwa sudah benar mereka memilih hewan yang secara klinis itu belum menunjukkan penyakit mulut dan kuku," tuturnya.

Kementan juga telah menginstruksikan kepada lapak penjualan hewan kurban dan tempat pemotongan untuk melapor kepada dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan di daerah masing-masing. "Karena itu tadi ada haknya mereka itu untuk mendapatkan pelayanan kalau terjadi sesuatu," tuturnya.

Kementan juga telah menginstruksikan lapak penjualan hewan kurban dan tempat pemotongan untuk melapor kepada dinas yang membidangi terkait peternakan dan kesehatan hewan di daerah masing-masing. Ia juga mendorong setelah masyarakat menerima daging kurban untuk tidak mencuci dengan air dan jika ingin mengolah daging maka dapat langsung merebusnya sebagai langkah pencegahan, untuk membunuh virus dalam daging.

Jika belum ingin mengolah, maka dia menyarankan agar daging itu dimasukkan ke lemari pendingin. "Jangan dicuci, malah ini mencemari lingkungan nanti. Berbahaya kepada hewan yang lain, jangan dicuci," tutur Syamsul.

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan menegaskan telah ada fatwa terkait pelaksanaan ibadah kurban saat wabah PMK. Fatwa tersebut memuat beberapa hal termasuk hewan kurban bergejala klinis ringan sah untuk kurban.

MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Wabah PMK. "Dalam fatwa itu setidaknya ada empat hal yang perlu kita identifikasi terkait PMK ini," ujar Amirsyah.

Dia menjelaskan berdasarkan fatwa tersebut, hewan kurban dianggap sah jika dalam keadaan yang sehat dan berada dalam keadaan terbaik. Namun, jika ada yang memperlihatkan gejala klinis ringan dilihat dari kondisi kaki dan mulut dari hewan itu maka masih diperbolehkan untuk kurban.

"Intinya gejalanya masih ringan, itu masih boleh, sah untuk kurban," tuturnya.

Tapi ketika hewan mulai memperlihatkan gejala berat seperti kurus, tidak memiliki nafsu maka dan tidak bisa berdiri maka tidak boleh jadi hewan kurban. Selain itu, jika hewan kurban tersebut sakit tapi diberikan vaksin dan kemudian sembuh dalam rentang 10-13 Dzulhijah atau Hari Tasyrik maka dinyatakan sebagai kurban yang sah.

"Jadi tadinya sudah sakit tapi ketika diobati dia sembuh, sah untuk kurban. Sebaliknya, kalau tidak sembuh maka tidak boleh," ujarnya. Tapi ketika hewan ternak yang sakit tapi kemudian sembuh di luar Hari Tasyrik maka tidak sah sebagai hewan kurban dan menjadi sedekah biasa.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement