Jumat 01 Jul 2022 19:21 WIB

Tangsel Klaim Nihil Laporan Pungli PPDB 2022

PPDB tingkat TK, SD, SMP di Tangsel telah berlangsung pada bulan Mei hingga Juni 2022.

Rep: Eva Rianti/ Red: Dwi Murdaningsih
Ilustrasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengklaim tidak ada laporan kasus pungutan liar (pungli) dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) Tahun Ajaran 2022/2023 di Kota Tangsel, Banten. Jika terbukti ada kasus pungli dalam PPDB, pihak Dindik memastikan akan menjatuhkan sanksi kepada pihak-pihak terkait yang terlibat. 

"Sejauh ini belum ada laporan, tidak ada (pungutan liar). Kami masih fokus nunggu alternatif diterima di negeri, belum ada yang ngadu (soal pungutan liar)," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangsel Deden Deni, Jumat (1/7/2022).

 

PPDB tingkat TK, SD, SMP di Tangsel telah berlangsung pada bulan Mei hingga Juni 2022. Dijadwalkan, 11Juli 2022 mendatang menjadi hari pertama masuk sekolah pada tahun ajaran baru ini. 

 

Deden mengatakan tidak membenarkan praktek pungli dalam pelaksanaan PPDB. Namun, jika ada praktek tersebut, dia meminta untuk dilaporkan dengan adanya bukti-bukti. Pihaknya lalu akan melakukan penindakan terhadap aksi tersebut. 

 

"Itu tidak dibenarkan. Langsung dilihat sejauh mana kesalahannya, segede apa kesalahannya, itu kan masing-masing ada nilainya. Kalau terbukti melakukan pungli sudah jelas ada sanksi dan ketentuannya," ujar dia. 

 

Deden memastikan akan memberikan sanksi kepada pihak-pihak institut pendidikan yang terlibat pada aksi pungli PPDB. Sanksinya beragam, diantaranya penurunan pangkat dan pemecatan. 

 

"Sanksi berat bisa turun pangkat dan bisa dipecat kalau terbukti mereka melakukan pungli. Yang jelas kalau ada pungli harus dicegah, jangan sampai terjadi. Langsung saja mengadu atau melaporkan ke Dindik, Dindik melayani kok," ujar dia.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement