Jumat 01 Jul 2022 19:54 WIB

Jampidsus Tetap Upayakan Pemulangan Bos PT Duta Palma

Suryadi Darmadi sudah berpindah warga negara dan tak lagi memegang paspor Indonesia.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (27/6/2022). Dalam kesempatan tersebut Jaksa Agung menetapkan dua tersangka baru kasus korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia, melakukan penyidikan perkara kasus dugaan korupsi penyalahgunaan impor garam industri di Kementerian Perdagangan tahun 2018, menyelidiki perkara dugaan korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan PT Duta Palma Group serta melakukan kerjasama dengan membuat tim gabungan audit tata kelola industri kelapa sawit.
Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (27/6/2022). Dalam kesempatan tersebut Jaksa Agung menetapkan dua tersangka baru kasus korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia, melakukan penyidikan perkara kasus dugaan korupsi penyalahgunaan impor garam industri di Kementerian Perdagangan tahun 2018, menyelidiki perkara dugaan korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan PT Duta Palma Group serta melakukan kerjasama dengan membuat tim gabungan audit tata kelola industri kelapa sawit.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) tetap akan mengupayakan pemulangan pemilik PT Duta Palma Group Suryadi Darmadi. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, tim penyidikannya tetap punya kepentingan untuk dapat memeriksa, atau bahkan meminta pertanggungjawaban hukum terhadap Suryadi Darmadi. Yakni terkait kasus dugaan korupsi penguasaan lahan negara oleh PT Duta Palma Group.

Febrie mengungkapkan, dari tim penyidikannya, diketahui Suryadi Darmadi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pun juga diketahui, Suryadi Darmadi sudah berpindah warga negara, dan tak lagi memegang paspor Indonesia.

Baca Juga

“Kita di Jampidsus, tetap akan mengupayakan bagaimana caranya supaya DPO itu (Suryadi Darmadi) dapat kita pulangkan ke sini (Indonesia),” ujar Febrie saat ditemui di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejakgung, Jakarta, Jumat (1/7/2022).

Suryadi Darmadi, buronan KPK sejak lama. Di KPK, namanya terseret kasus korupsi pengalihan izin lahan perhutanan di Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada 2014. Dalam kasus tersebut, KPK memenjarakan Gubernur Riau Annas Ma’amun.

Pada Senin (27/6/2022) Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan, kasus penguasaan lahan milik PT Duta Palma Group naik ke penyidikan, karena diduga terjadi praktik korupsi. Bahkan, kata Burhanuddin, penguasaan lahan tersebut, merugikan negara Rp 600 miliar setiap bulannya.

Burhanuddin menegaskan, proses penyidikan di Jampidsus, untuk meminta pertanggungjawaban hukum, atas kerugian negara terkait penguasaan lahan tanpa hak tersebut. Kata dia, pihak yang bertanggungjawab atas penguasaan lahan tersebut, adalah Suryadi Darmadi, pemilik PT Duta Palma Group.

“Bahwa pemilik PT Duta Palma Group tersebut, berstatus DPO oleh KPK. Tetapi tetap menikmati penghasilan perusahaan senilai 600 miliar setiap bulannya. Penghasilan perusahaan itu, akan dihitung oleh BPKP sebagai bukti kerugian negara,” kata Burhanuddin, Senin (27/6/2022).

Terkait kasus tersebut, sejak Kamis (30/6/2022), tim Jampidsus mulai melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk penyidikan korupsi PT Duta Palma Group. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana mengatakan, pada Jumat (1/7/2022), tim penyidikan memeriksa mantan bupati Indragiri Hulu, Yopi Arianto (YA).

Kemarin (30/6/2022), tim penyidik juga memeriksa tiga petinggi PT Duta Palma Group, dan anak-anak perusahaannya. Dalam penyidikan kasus tersebut, tim di Jampidsus, juga sudah melakukan sita terhadap 37 ribu hektare lahan perkebunan milik PT Duta Palma Group. Pun menyita delapan surat penguasaan lahan perkebunan kelapa sawit di sejumlah tempat, di Riau.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement