Jumat 01 Jul 2022 21:30 WIB

PPDB SMP Jalur Zonasi Depok Buka 11 Juli, Ini Tata Caranya

Jalur zonasi memiliki besaran sebanyak 50 persen.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Dwi Murdaningsih
Calon peserta didik didampingi orang tuanya mengakses website pendaftaran saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). ilustrasi
Foto: ANTARA/Makna Zaezar
Calon peserta didik didampingi orang tuanya mengakses website pendaftaran saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Depok Tahun 2022 untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Depok dibuka pada 11-12 Juli 2022. Sementara pengumuman 13 Juli 2022 dan daftar ulang dilakukan pada 14-15 Juli 2022.

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok telah menyiapkan sistem pendaftaran PPDB untuk SMP, salah satunya melalui jalur zonasi. 

 

Ketua Pelaksana PPDB Kota Depok, Joko Soetrisno mengatakan, jalur zonasi memiliki besaran sebanyak 50 persen. Calon peserta didik baru lulusan tahun 2021/2022 serta lulusan sebelumnya yang berasal dari dalam dan luar Kota Depok, bisa mendaftar secara online dangan mengakses website: http://depok.siap-ppdb.com . 

 

"Bagi calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah luar negeri, melampirkan surat keterangan dari Kemendikbudristek dan dilakukan melalui tes penempatan oleh sekolah seizin Kepala Disdik Kota Depok," ujar Joko di Balai Kota Depok, Jumat (1/7/2022).

 

Menurut Joko, persyaratan PPDB SMP jalur zonasi yaitu telah lulus SD/ SDLB/ Program Paket A, surat keterangan lulus dari sekolah asal (apabila ijazah asli belum ada), memiliki Kartu Keluarga (KK) Kota Depok yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2021, Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua.

 

Kemudian, memiliki akte kelahiran, ijazah untuk peserta didik yang lulus sebelum tahun pelajaran 2021/2022, surat pernyataan tanggung jawab mutlak orang tua bermaterai Rp 10.000 dan calon peserta didik bebas memilih satu sekolah di Kota Depok. 

 

"Dalam zonasi, penentuannya berdasarkan jarak (menggunakan titik koordinat) penguncian koordinat sesuai nama jalan atau gang. Jika skor zonasi sama, diperhitungkan dari usia," ucap dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement