Sabtu 02 Jul 2022 06:42 WIB

Pemprov: Penggantian Nama Jalan tidak akan Pengaruhi Identitas

Warga khawatir akan kesulitan ketika ada perubahan identitas tempat tinggal.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Ilham Tirta
Spanduk penolakan pergantian nama jalan terpasang di Jalan A Hamid Arief atau nama sebelumnya Jalan Tanah Tinggi I Gang 5, Jakarta, Jumat (1/7/2022). Penolakan warga terjadi karena perubahan nama jalan tersebut dinilai tidak melibatkan warga baik dalam dalam perencanaan dan tanpa sosialisasi. Selain itu warga menolak karena berdampak pada administrasi sejumlah dokumen.Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika.
Spanduk penolakan pergantian nama jalan terpasang di Jalan A Hamid Arief atau nama sebelumnya Jalan Tanah Tinggi I Gang 5, Jakarta, Jumat (1/7/2022). Penolakan warga terjadi karena perubahan nama jalan tersebut dinilai tidak melibatkan warga baik dalam dalam perencanaan dan tanpa sosialisasi. Selain itu warga menolak karena berdampak pada administrasi sejumlah dokumen.Prayogi/Republika.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menanggapi banyaknya protes warga terkait penggantian 22 nama jalan yang telah disahkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, akhir bulan lalu. Menurutnya, penolakan warga dilatarbelakangi kekhawatiran dan kesulitan perubahan identitas tempat tinggal.

“Sudah kami sampaikan, kami dari Pemprov DKI dan Polda akan membantu. Masyarakat tidak perlu khawatir, tidak berarti kalau belum diganti kemudian identitasnya bermasalah,” kata Riza kepada awak media, Jumat (1/7/2022), malam.

Baca Juga

Dia menambahkan, semua yang terlibat dalam perubahan nama jalan tersebut, memang akan dibantu perbaikan identitas sesuai pembaruan yang ada. Namun demikian, dia meminta agar warga tidak mempermasalahkan berbagai dokumen yang perlu diubah, mulai dari KTP hingga STNK motor atau mobil.

“Karena semua pergantian nama ini dimaksudkan baik untuk memberikan penghargaan dan penghormatan pada para tokoh Betawi agar mengingat, mengenang dan bisa meneladaninya,” jelas dia.

Dia menegaskan, tidak akan ada pembatalan perubahan pada nama-nama jalan tersebut. Alih-alih demikian, disebut dia akan ada perubahan nama-nama jalanan lainnya di DKI setelah gelombang pertama itu selesai.

Pemprov DKI Jakarta melalui Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, baru saja mengganti 22 nama jalan di Jakarta. Namun demikian, perubahan tersebut mendapat beragam respon dari warga.

Berikut Daftar nama jalan yang diubah menjadi nama tokoh Betawi:

1. Jalan Entong Gendut (sebelumnya Jalan Budaya).

2. Jalan Haji Darip (sebelumnya Jalan Bekasi Timur Raya).

3. Jalan Mpok Nori (sebelumnya Jalan Raya Bambu Apus).

4. Jalan H Bokir Bin Dji'un (sebelumnya Jalan Raya Pondok Gede).

5. Jalan Raden Ismail (sebelumnya Jalan Buntu).

6. Jalan Rama Ratu Jaya (sebelumnya Jalan BKT Sisi Barat).

7. Jalan H Roim Sa'ih (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Barat).

8. Jalan KH Ahmad Suhaimi (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Timur).

9. Jalan Mahbub Djunaidi (sebelumnya Jalan Srikaya).

10. Jalan KH Guru Anin (sebelumnya Jalan Raya Pasar Minggu sisi Utara).

11. Jalan Hj Tutty Alawiyah (sebelumnya Jalan Warung Buncit Raya).

12. Jalan A Hamid Arief (sebelumnya Jalan Tanah Tinggi 1 gang 5).

13. Jalan H Imam Sapi'ie (sebelumnya Jalan Senen Raya).

14. Jalan Abdullah Ali (sebelumnya Jalan SMP 76).

15. Jalan M Mashabi (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Utara).

16. Jalan H M Shaleh Ishak (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Selatan).

17. Jalan Tino Sidin (sebelumnya Jalan Cikini VII).

18. Jalan Mualim Teko (sebelumnya Jalan depan Taman Wisata Alam Muara Angke).

19. Jalan Syekh Junaid Al Batawi (sebelumnya Jalan Lingkar Luar Barat).

20. Jalan Guru Ma'mun (sebelumnya Jalan Rawa Buaya).

21. Jalan Kyai Mursalin (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang).

22. Jalan Habib Ali Bin Ahmad (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement