Sabtu 02 Jul 2022 11:06 WIB

KPK Periksa Dua Mantan Dirut BUMN Terkait Kasus LNG

KPK tengah mendalami proses transaksi dalam pembelian Liquefied Natural Gas.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ilham Tirta
Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi rampung memeriksa dua mantan direktur utama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai saksi terkait dugaan pidana rasuah pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) tahun 2011-2021. KPK tengah mendalami proses transaksi dalam pembelian LNG tersebut.

"Para saksi dikonfirmasi terkait dengan proses transaksi jual beli dalam pengadaan Liquefied Natural Gas di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-2021," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (2/7/2022).

Baca Juga

Adapun, saksi yang diperiksa yakni Direktur Utama PT Pertamina periode 2014-2017, Dwi Soetjipto; Direktur Utama PT PLN periode 2011-2014, Nur Pamudji; Dewan Komisaris PT Pertamina periode 2010-2013, Ing Evita Herawati Legowo; dan Dosen IPB, Anny Ratnawati.

Pemeriksaan dilakukan pada Jumat (1/7/2022) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Keterangan para saksi tersebut diperlukan guna melengkapi berkas perkara para tersangka dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, KPK telah mengonfirmasi pengusutan kasus pengadaan LGN ini sudah naik ke tahap penyidikan. Lembaga antirasuah itu pun mengaku sudah memiliki target siapa saja pihak-pihak yang bakal ditetapkan sebagai tersangka.

Meski demikian, KPK masih bungkam terkait siapa saja pihak-pihak yang kini ditetapkan sebagai tersangka maupun konstruksi perkara dalam kasus ini. Ali mengatakan, penyidik saat ini masih terus mengumpulkan sejumlah bukti dan pemeriksaan saksi-saksi.

"Akan kami sampaikan ketika upaya paksa penangkapan maupun penahanan dilakukan," kata Ali.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement