Sabtu 02 Jul 2022 13:45 WIB

Satgas Covid-19 Ingatkan Wajib Vaksinasi Booster untuk Acara Besar

Kewajiban booster berlaku untuk kegiatan melibatkan lebih dari 1.000 orang

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Nur Aini
Juru Bicara Pemerintah untuk  Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengingatkan kewajiban vaksinasi booster untuk penyelenggaraan acara besar dengan peserta melebihi 1.000 orang.
Foto: Tangkapan Layar/Youtube Sekretariat Presiden
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengingatkan kewajiban vaksinasi booster untuk penyelenggaraan acara besar dengan peserta melebihi 1.000 orang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengingatkan kewajiban vaksinasi booster untuk penyelenggaraan acara besar dengan peserta melebihi 1.000 orang. Wiku mengatakan, kewajiban booster berlaku untuk peserta di atas 18 tahun.

"Ketentuan khusus untuk pelaksanaan acara besar di mana peserta melebihi 1.000 orang yaitu kewajiban telah divaksinasi booster bagi usia 18 tahun ke atas," kata Wiku dikutip dari siaran Youtube, BNPB, Sabtu (2/7/2022).

Baca Juga

Sedangkan untuk peserta acara besar usia 6-17 tahun diwajibkan telah divaksinasi dosis lengkap. Kemudian, kata Wiku, pemerintah juga masih memberlakukan kebijakan skrining dan perizinan spesifik yang menyesuaikan kondisi dan kapasitas masing-masing acara.

Wiku mengatakan demikian, menyusul kembali melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia. Namun demikian, pengaturan aktivitas sosial masyarakat di sesuaikan dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sesuai level setiap kabupaten/kota.

"Secara umum pengaturan kapasitas aktivitas masyarakat di level 1 sebesar 100 persen dan level 2 sebesar 75 persen dalam kondisi penerapan protokol kesehatan yang tetap ketat," ujar Wiku.

Terkait kemungkinan vaksinasi booster akan diwajibkan ke seluruh masyarakat, Satgas kata Wiku, masih akan mencermati dinamika kasus di Tanah Air.

"Sejauh ini kewajiban vaksin booster diperuntukan untuk orang yang hendak menghadiri kegiatan besar dengan jumlah peserta lebih dari 1000 orang," ujar Wiku.

"Ke depannya, pemerintah terbuka dengan dinamika peraturan yang tentunya berkaca dari dinamika kasus. mohon untuk menunggu keputusan selanjutnya," ujar dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement