REPUBLIKA.CO.ID, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta memberlakukan jam malam yang melarang anak atau mereka yang berusia kurang dari 18 tahun, keluar rumah pada pukul 22.00-04.00 WIB. Pemberlakuan jam malam di Kota Yogyakarta diatur dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 49 Tahun 2022.
Tujuan jam malam
- meminimalisasi terjadinya kenakalan dan kejahatan jalanan yang melibatkan anak usia sekolah seperi klitih
- mewujudkan Kota Yogyakarta sebagai Kota Layak Anak. Salah satu item penting dari Kota Layak Anak yakni adanya relasi yang kuat antara anak dan keluarga di rumah.
Kenakalan anak
- Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Sumadi menyebut masih terjadinya kenakalan dan kejahatan jalanan yang melibatkan anak usia sekolah dikarenakan kurangnya ruang untuk anak mengekspresikan diri baik dari segi seni, budaya, hingga pendidikan.
Ruang publik
- Yogyakarta akan menyiapkan berbagai ruang publik yang dapat diakses oleh anak. Di ruang publik ini nantinya akan diisi dengan berbagai kegiatan untuk anak-anak.
- Ruang publik yang sudah disiapkan yakni di selatan QT Square dan halaman rumah dinas Wali Kota Yogyakarta
Sumber: pusat data Republika
Pengolah data: Silvy Dian Setiawan/Nur Aini
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement