Sabtu 02 Jul 2022 14:13 WIB

PPDB SD di Depok Dimulai Senin 4 Juli, Berikut Jadwal dan Syaratnya

PPDB SD di Depok menerapkan tiga jalur penerimaan

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Nur Aini
Siswa SD (ilustrasi) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Depok 2022 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) mulai dibuka pada 4 Juli 2022.
Foto: ANTARA/Seno S
Siswa SD (ilustrasi) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Depok 2022 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) mulai dibuka pada 4 Juli 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Depok 2022 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) mulai dibuka pada 4 Juli 2022. PPDB SD berlangsung selama lima hari dengan menerapkan tiga jalur penerimaan yakni jalur zonasi, afirmasi dan perpindahan.

Ketua Pelaksana PPDB Kota Depok, Joko Soetrisno mengatakan, jalur pertama adalah zonasi. Jalur itu menyediakan kuota sebesar 70 persen dari kursi yang disediakan. Kedua adalah jalur afirmasi sebesar 25 persen, terdiri atas siswa tidak mampu 15 persen dan inklusi 10 persen.

Baca Juga

Ketiga jalur perpindahan orang tua atau anak Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK), PTK ber-NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), koutanya yakni 5 persen.

"Sistem PPDB pada jenjang SD dilakukan berdasarkan zonasi dengan prioritas anak usia minimal enam tahun pada 1 Juli 2022. Sistem PPDB dilaksanakan secara semi online," ujar Joko di Kota Depok, Sabtu (2/7/2022).

Adapun persyaratan PPDB SD di antaranya usia anak yakni 7 tahun, untuk calon peserta didik usia di bawah 7 tahun memiliki Sertifikat Tanda Serta Belajar (STSB) atau ijazah Taman Kanak-Kanak (TK) atau Raudhatul Athfal (RA) atau kelompok Bermain (KB) atau setara PAUD sejenis (SPS). 

Lalu, memiliki Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua atau wali. Kemudian, memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2021, serta menyerahkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak orang tua/wali calon peserta didik bermaterai Rp 10.000. 

"Proses PPDB SD dimulai dengan pendaftaran 4-8 Juli 2022, kemudian pengumuman 11 Juli 2022. Dilanjutkan pada tanggal 13-14 Juli 2022 daftar ulang dan awal tahun pelajaran pada 18 Juli 2022," jelasnya.

Ia menambahkan, PPDB SD diawali dengan pendaftaran, kemudian dilanjutkan dengan seleksi persyaratan. Selanjutnya seleksi usia 7 tahun prioritas dalam zonasi 2 Km.

"Jika kuota belum tercapai dilakukan seleksi Sertifikat Tanda Serta Belajar (STSB), usia 7 tahun dalam zonasi 3 Km. Kalau memenuhi syarat calon peserta didik dapat bersekolah di sekolah yang dituju," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement