Sabtu 02 Jul 2022 17:48 WIB

KPK Periksa Bupati Tulungagung Soal Bantuan Keuangan Jatim

Bupati Tulungagung diperiksa sebagai saksi dalam bantuan keuangan provinsi Jatim.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi. Juru Bicara KPK Ali Fikri. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Tulungagung Maryoto Birowo terkait dugaan pidana rasuah bantuan keuangan pemerintah provinsi Jawa Timur (Jatim).
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Ilustrasi. Juru Bicara KPK Ali Fikri. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Tulungagung Maryoto Birowo terkait dugaan pidana rasuah bantuan keuangan pemerintah provinsi Jawa Timur (Jatim).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Tulungagung Maryoto Birowo terkait dugaan pidana rasuah bantuan keuangan pemerintah provinsi Jawa Timur (Jatim). Dia diperiksa sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi tersebut.

Pemeriksaan dilakukan di kantor Polres Tulungagung, Jatim, pada Jumat (1/7/2022) kemarin. Selain Bupati Maryoto, KPK juga memeriksa Bendahara Pengeluaran Set DPRD Kabupaten Tulungagung Made Prasetyo sebagai saksi dalam kasus serupa.

Baca Juga

"Kedua saksi dikonfirmasi terkait dengan diajukannya bantuan keuangan provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung hingga proses pembahasannya di lingkup DPRD Kabupaten Tulungagung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (2/7/2022).

Keterangan kedua saksi tersebut diperlukan guna melengkapi berkas perkara para tersangka dalam kasus ini. KPK tidak bisa memeriksa Kabid Pembangunan pengembangan SDA Nurkhodik dan mantan kepala Bidang Anggaran BPKAD Tulungagung Sri Pramuni.

"Tim hadir dan keduanya masih akan dilakukan penjadwalan ulang kembali oleh tim penyidik," kata Ali.

KPK telah menetapkan tersangka terkait kasus dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung ini. Kendati demikian, KPK belum mengungkap detail kasus tersebut, begitu juga dengan para pihak yang ditetapkan dalam perkara ini. Lembaga antikorupsi itu telah beberapa kali melakukan giat di Tulungagung.

Sebelumnya, KPK sempat menangani suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada 2013-2018. Perkara ini menjerat Direktur PT Kediri Putra, Tigor Prakasa.

Tigor merupakan penyuap mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo. Dia diduga memberikan sejumlah uang dalam bentuk fee proyek kepada Syahri Mulyo. Besaran nilai bervariasi menyesuaikan dengan nilai kontrak pekerjaan. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement