Sabtu 02 Jul 2022 19:36 WIB

Buntut Holywings, Satpol PP Jaksel Tindak 35 Tempat Usaha Bermasalah 

Sebanyak 35 tempat usaha di Jaksel ditindak karena langgar Perda

Petugas Satpol PP bersama Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta TNI  melakukan penyegelan di salah satu bar-resto Holywings di Jakarta, Selasa (28/6/2022). Pemprov DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penutupan secara serentak terhadap 12 outlet perusahaan bar dan resto Holywings di Jakarta hari ini. Penutupan tersebut dilakukan setelah ditemukannya sejumlah pelanggaran diantaranya pelanggaran izin usaha atau belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas Satpol PP bersama Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta TNI melakukan penyegelan di salah satu bar-resto Holywings di Jakarta, Selasa (28/6/2022). Pemprov DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penutupan secara serentak terhadap 12 outlet perusahaan bar dan resto Holywings di Jakarta hari ini. Penutupan tersebut dilakukan setelah ditemukannya sejumlah pelanggaran diantaranya pelanggaran izin usaha atau belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan menyelenggarakan sidang yustisi dengan menindak pemilik 35 tempat usaha yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8/2007 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (1/7/2022).

"Sebanyak 35 pelanggar yang terjaring dalam operasi yustisi dan dilakukan tipiring di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Eko Saptonodalamketerangan disampaikan di Jakarta, Sabtu (2/7/2022).

Baca Juga

Menurut dia, pelanggar tidak hanya para Pedagang Kaki Lima (PKL), tetapi juga pengusaha atau pemilik restoran, kafe, dan tempat usaha lainnya. Mereka telah melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Pasal 25 ayat 2 perda tersebut menyebutkan, setiap orang atau badan dilarang berdagang, berusaha di bagian jalan/trotoar, halte, jembatan penyeberangan orang dan tempat-tempat untuk kepentingan umum lainnya di luar ketentuan.

Pelanggar perda tersebut dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp100 ribu hingga Rp20 juta.

Dari jumlah 35 tempat usaha sebanyak 33 pemilik usaha datang dan dua lainnya tidak hadir (verstek). Total denda pelanggar yang hadir Rp82.050.000 ditambah dengan biaya perkara Rp66 ribu sehingga total keseluruhan menjadi Rp82.116.000.

"Satpol PP Jakarta Selatan (Jaksel) menjalankan tugasnya menjaga ketertiban umum dengan menertibkan berbagai tempat usaha yang melanggar perda agar tercipta kenyamanan publik," katanya.   

Sebelumnya, Satpol PP DKI Jakarta sejauh ini telah menutup  serentak 12 titik outlet Holywings di beberapa lokasi di Jakarta. 5 di anatranya berada di Jakarta Selatan, 4 lokasi di Jakarta Utara, 2 di Jakarta Barat, dan 1 di Jakarta Pusat. Penutupan itu berdasarkan hasil peninjauan beberapa dinas terkait. 

, Pemprov DKI yang baru menutup Holywings baru-baru ini karena ramai promosi minuman keras gratis bagi siapapun yang bernama Muhammad. Menurutnya, Pemprov DKI tidak diam sejak ada kesalahan Holywings di masa PPKM.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement