REPUBLIKA.CO.ID, JENEWA -- Komite Sentral Dewan Gereja Dunia (WCC) mengutuk tindakan Israel yang mendiskriminasi warga Palestina secara sistematis. Kantor berita Wafa melaporkan, menurut WCC pemindahan paksa warga Palestina dari Tepi Barat dan Yerusalem Timur, menjadi hambatan untuk menciptakan perdamaian yang adil.
Dewan Gereja Dunia adalah persekutuan dari 352 gereja di lebih dari 120 negara, yang mewakili lebih dari 580 juta orang Kristen di seluruh dunia. WCC mengungkapkan keprihatinan mendalam mengenai gangguan Israel terhadap ibadah agama Kristen. Hal ini terkait keputusan Mahkamah Agung Israel yang memungkinkan pemukim Israel mengambil alih properti gereja di dekat Gerbang Jaffa, di Kota Tua Yerusalem. Pekan lalu, Mahkamah Agung Israel menolak petisi yang diajukan oleh Patriarkat Ortodoks Yunani untuk membatalkan penyitaan tiga aset oleh organisasi pemukim Ateret Cohanim di daerah Gerbang Jaffa.
WCC juga menyoroti kurangnya pertanggungjawaban personel militer Israel yang dianggap paling bertanggung jawab atas pembunuhan jurnalis veteran Aljazirah, Shireen Abu Akleh. WCC menyerukan kepada pemerintah dan otoritas Israel untuk memastikan hak asasi manusia bagi semua orang. Termasuk memastikan pertanggungjawaban atas serangan dan pelanggaran yang dilakukan Israel terhadap warga Palestina, tempat-tempat suci, gereja, komunitas Kristen, Muslim dan kelompok lain.
"Kami menyerukan kepada masyarakat internasional untuk mendesak semua orang untuk berbicara menentang penggusuran di Masafer Yatta, dan ancaman pemindahan komunitas Palestina lainnya di wilayah pendudukan," ujar pernyataan WCC, dilansir Middle East Monitor, Sabtu (2/7).
Israel telah menduduki Tepi Barat sejak 1967. Setiap hari warga Palestina menghadapi pelanggaran hak asasi manusia terhadap dan pelanggaran hukum internasional.