Sabtu 02 Jul 2022 21:12 WIB

Pemkot Surabaya Siapkan Pekerjaan untuk 35 Ribu KK Penghuni Rusunawa

Pemkot Surabaya juga mendata ulang masyarakat berpenghasilan rendah.

Red: Ratna Puspita
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi
Foto: Humas Pemkot Surabaya
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyiapkan pekerjaan untuk 35 ribu kepala keluarga penghuni rumah susun sederhana sewa melalui program padat karya. Langkah ini agar lepas dari kategori masyarakat berpenghasilan rendah.

"Agar masyarakat tidak salah persepsi, kami bertekad membangun pola pikir warga untuk mandiri yaitu menyediakan lapangan pekerjaan dengan menggunakan aset pemkot dijadikan tempat padat karya," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Surabaya, Sabtu (2/7/2022).

Baca Juga

Selain itu, lanjut Eri, pemkot juga melakukan pendataan ulang masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di setiap kecamatan dan kelurahan. Ketika sudah ada pembaruan data, pemkot bisa memprioritaskan warga MBR untuk tinggal di rumah susun sederhana sewa (rusunawa).

"Jadi harus bangun mental masyarakat terlebih dulu. Kami berikan pekerjaan kepada sekitar 35 ribu KK kategori MBR yang terdata itu, sehingga ketika sudah mendapatkan pekerjaan dan punya pendapatan per kapita, kemudian penghasilannya itu bisa digunakan untuk kontrak rumah sendiri atau membeli rusunami, setelah lulus dari MBR," ujar dia.

Wali Kota Eri menjelaskan rusunawa yang dibangun oleh Pemkot Surabaya itu untuk warga dari kalangan MBR. Tentunya, kata dia, ketika ada yang masuk ke rusunawa itu bisa dipantau oleh pemkot.

"Kami punya target setiap menempati rusunawa harus lulus dari MBR dalam waktu dua tahun," kata dia.

Menurut Eri, di Kota Surabaya saat ini kurang lebih ada 4.000 KK yang mengantre masuk ke dalam rusunawa. Banyaknya permintaan masuk ke dalam rusunawa itu, lanjut dia, karena ada warga yang mengaku MBR.

Karena itu, kata dia, Pemerintah Kota Surabaya melakukan seleksi terlebih dahulu melalui pendataan. Eri menjelaskan, persyaratan bagi warga yang boleh menempati rusunawa yakni harus masuk dalam kategori MBR. 

Menurut dia, jika tidak sesuai dengan kategori itu maka tidak akan bisa masuk ke dalam rusunawa. Wali kota yang akrab disapa Cak Eri itu menegaskan, apabila penghuni rusunawa sudah mempunyai penghasilan tetap dan memiliki kendaraan maka harus keluar. 

Tujuannya, agar rusunawa itu nantinya ditempati oleh warga MBR baru. "Jika tidak keluar dan menghuni puluhan tahun, artinya yang gagal kan itu pemerintahnya, tidak bisa mensejahterakan umatnya, makannya kita harus berani punya target itu," kata Eri.

Eri menyampaikan kepada masyarakat, bagi yang sudah lolos dari kategori MBR dan tidak lagi bisa menghuni rusunawa, sebagai opsinya Pemkot Surabaya menyediakan rumah susun sederhana milik sendiri (rusunami). Nantinya, kata dia, rusunami yang disediakan itu bisa dibeli dengan cara diangsur dan dimiliki, begitu dengan biaya operasionalnya yang juga ditanggung oleh masing-masing penghuni rusunami.

Dia menjelaskan, saat ini sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk membuat rusunami yang nantinya digunakan tempat tinggal warga selain MBR. Sebab itu, dia meminta warganya bersabar dan jangan sampai ada yang mengaku-aku sebagai MBR demi bisa tinggal di rusunawa.

"Seperti tadi ada warga yang minta rusunawa, tapi bukan kategori MBR, ya jangan," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement