Ahad 03 Jul 2022 01:12 WIB

India Larang Pemakaian Plastik Sekali Pakai

Larangan plastik sekali pakai untuk mengurangi sampah di India

Rep: Dwina Agustin/ Red: Nur Aini
Sampah plastik, ilustrasi. India memberlakukan pemakaian larangan plastik sekali pakai pada barang-barang mulai dari sedotan hingga bungkus rokok pada Jumat (1/7/2022).
Sampah plastik, ilustrasi. India memberlakukan pemakaian larangan plastik sekali pakai pada barang-barang mulai dari sedotan hingga bungkus rokok pada Jumat (1/7/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI -- India memberlakukan pemakaian larangan plastik sekali pakai pada barang-barang mulai dari sedotan hingga bungkus rokok pada Jumat (1/7/2022). Upaya itu untuk memerangi polusi yang memburuk di negara yang jalanannya dipenuhi sampah.

Pemerintah Perdana Menteri Narendra Modi dalam sebuah pernyataan menyatakan, larangan India pada barang-barang plastik sekali pakai termasuk sedotan, peralatan makan, ear buds, kemasan film, stik plastik untuk balon, permen, dan es krim, serta bungkus rokok, di antara produk-produk lainnya. PepsiCo, Coca-Cola Co, Parle Agro India, Dabur, dan Amul telah melobi agar sedotan dibebaskan dari larangan tersebut.

Baca Juga

Namun, dalam pengumuman larangan tersebut pemerintah menolak tuntutan perusahaan makanan, minuman, dan barang konsumsi untuk menunda pembatasan dalam menghindari gangguan. Sampah plastik telah menjadi sumber polusi yang signifikan bagi negara terpadat kedua di dunia.

Pertumbuhan ekonomi yang cepat telah memicu permintaan barang-barang yang datang dengan produk plastik sekali pakai, seperti sedotan dan peralatan makan sekali pakai. Namun, negara yang menggunakan sekitar 14 juta ton plastik setiap tahun ini tidak memiliki sistem yang terorganisasi untuk mengelola sampah plastik sehingga menyebabkan meluasnya pembuangan sampah sembarangan.

Jalan-jalan di seluruh kota dipenuhi dengan barang-barang plastik bekas yang akhirnya menyumbat saluran air, sungai, dan lautan hingga membunuh hewan. Untuk melonggarkan aturan kepada konsumen, pemerintah saat ini telah mengecualikan kantong plastik tetapi telah meminta produsen dan importir untuk meningkatkan promosi penggunaan kembali.

Selain perusahaan makanan dan minuman dan barang konsumsi, produsen plastik juga mengeluhkan larangan terbaru itu. Menurut mereka, larangan tidak memberi waktu yang cukup untuk mempersiapkan alternatif lain.

Beberapa ahli percaya bahwa menegakkan larangan mungkin sulit. Pemerintah telah memutuskan untuk mendirikan ruang pengawasan untuk memeriksa penggunaan ilegal, penjualan, dan distribusi produk plastik sekali pakai.

Menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa(PBB), sampah plastik berada pada proporsi epidemi di lautan dunia, dengan perkiraan 100 juta ton dibuang di sana. Para ilmuwan telah menemukan sejumlah besar plastik mikro di usus mamalia laut yang hidup dalam seperti paus.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement