Ahad 03 Jul 2022 11:14 WIB

Presiden Filipina Veto RUU Ekonomi Gagasan Saudara Perempuannya Sendiri

RUU ekonomi yang diveto Marcos Jr terkait zona khusus di Bulacan.

Rep: Fergi Nadira/ Red: Indira Rezkisari
 Presiden terpilih Filipina Ferdinand Marcos Jr.
Foto: AP/Aaron Favila
Presiden terpilih Filipina Ferdinand Marcos Jr.

REPUBLIKA.CO.ID, MANILA - Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr memveto Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang zona ekonomi khusus di utara ibu kota dalam salah satu tindakan legislatif pertamanya setelah dilantik, Sabtu (2/7/2022) waktu setempat. RUU tersebut diperjuangkan oleh saudara perempuan Marcos yang merupakan anggota parlemen.

Marcos (64 tahun) telah mewarisi lebih dari 200 miliar utang pemerintah yang didorong oleh respons pandemi dan dampak terhadap ekonomi. "Kehati-hatian fiskal harus dilakukan terutama pada saat sumber daya langka dan kebutuhan melimpah," kata Marcos dalam sebuah surat yang ditujukan kepada Kongres.

Baca Juga

"Menciptakan zona ekonomi khusus baru akan menimbulkan risiko keuangan yang substansial bagi negara," kata Marcos, dikutip dari Reuters, Ahad (3/7/2022).

Pada Mei, majelis tinggi kongres meloloskan RUU yang menciptakan zona ekonomi khusus di provinsi Bulacan. Zona ekonomi khusus menawarkan tunjangan pajak yang panjang dan luas kepada investor.

Hal itu ditulis oleh Senator Imee Marcos, salah satu dari banyak sekutu politik presiden di Kongres. Senator Imee Marcos tidak segera menanggapi permintaan komentar.

Zona ekonomi khusus akan mencakup proyek bandara internasional senilai 15 miliar dolar AS dari konglomerat San Miguel Corp (SMC.PS). Bandara internasional akan dirancang untuk menangani 100 juta penumpang setiap tahun, dibandingkan dengan 31 juta kapasitas gerbang utama yang ada di Manila.

Marcos Jr, putra penguasa Filipina yang digulingkan dalam pemberontakan rakyat 36 tahun lalu, berjanji untuk memperjuangkan persatuan dan masa depan yang lebih baik sambil memuji warisan mendiang ayahnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement