REPUBLIKA.CO.ID, HUMBAHAS -- Petugas jaga Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatra Utara menemukan narkotika jenis sabu pada barang titipan yang dialamatkan kepada salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Sabu itu berada di dalam paket berisikan deterjen dan makanan.
“Barang mencurigakan tersebut dibungkus dengan plastik kresek merah yang berisikan makanan dan barang kebersihan berupa detergen, sampo, dan lain-lain,” kata Kepala Rutan Humbahas, Herry Hasudungan Simatupang dalam keterangan pers yang dikutip Republika.co.id pada Ahad (3/7/2022).
Sesuai prosedur yang berlaku, petugas jaga melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan tersebut. Lalu ditemukan satu bungkus barang diduga narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya, petugas Rutan Humbang Hasundutan segera berkoordinasi dengan kepolisian setempat. Dari hasil penelusuran lebih dalam, ditemukan narkoba jenis sabu-sabu seberat lima gram. “Pihak kepolisian telah mengamankan WBP terkait untuk melakukan penyelidikan dan pengembangan,” ujar Herry.
Herry mengapresiasi kinerja petugas yang menjalankan prosedur penerimaan barang titipan kepada WBP dengan baik. Segera setelah temuan tersebut, petugas pun melakukan koordinasi dengan Kepala Divisi Pemasyarakatan Sumatra Utara dan Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Humbahas.
Herry mengatakan akan terus meningkatkan keamanan dalam menerima barang titipan WBP. Ia menegaskan tidak akan segan melakukan penindakan jika menemukan pelanggaran seperti upaya penyelundupan narkotika yang baru saja terjadi.
“Kami akan menindak penyelundupan narkoba jenis apapun. Segala pelanggaran yang terjadi akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Herry.