REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menuturkan Komisi II DPR RI belum membicarakan revisi Undang-Undang Pemilu bersama Pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk mengakomodasi daerah otonomi baru Papua di Pemilu 2024. Rencananya hal tersebut akan dibahas pada masa sidang yang akan datang.
"Kami akan membicarakannya pada masa sidang yang akan datang dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu termasuk kami membuka opsi jika presiden mau mengeluarkan perppu terkait dengan persoalan itu," kata Rifqinizamy, kepada wartawan, Ahad (3/7/2022).
Politikus PDIP itu menganggap Perppu cukup mendesak untuk dikeluarkan terkait mitigasi beberapa norma yang harus diubah di UU pemilu maupun pilkada untuk melakukan penyelenggaraan pemilu 2024 yang akan datang. Ia memastikan Komisi II akan bahas revisi UU Pemilu bersama Pemerintah.
"Kalau mau cepat, Presiden keluarkan Perppu," ujarnya.
Jika dikeluarkan Perppu, Rifqinizamy mengungkapkan ada sejumlah hal yang harus diatur. Beberapa hal yang diatur diantaranya soal dapil, jumlah kursi, keserentakan akhir masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu di daerah, mekanisme sengketa penangan pemilu dan pilkada yang terkodifikasi dan lain-lain.
DPR resmi mengesahkan tiga rancangan undang-undang (RUU) daerah otonomi baru (DOB) Papua, yakni RUU tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Papua Pegunungan.
Komisi Pemilihan Umum menginginkan revisi Undang-Undang Pemilu harus bisa diselesaikan pada akhir tahun 2022. Tujuannya untuk memastikan daerah otonomi baru (DOB) diikutsertakan dalam Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.
"Akhir tahun 2022. Kenapa? Karena Februari sudah ada kegiatan atau tahapan KPU menetapkan daerah pemilihan sehingga dengan begitu ketentuan tentang dapil (daerah pemilihan) harus sudah siap," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Rabu (29/6).