IHRAM.CO.ID,MAKKAH — Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief menganggap ada kejanggalan terhadap kasus 46 jamaah yang dideportasi karena pakai visa negara lain. Pasalnya, ujar Hilman, jamaah tersebut berangkat dari Indonesia.
Baca Juga
“Kalau pengakuan yang ada mereka mencari visa ke negara tetangga Malaysia dan Singapura
Baca Selengkapnya di ihram.co.id
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement