REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Jakarta Pusat menyosialisasikan lagi perubahan nama jalan di delapan titik kepada warga terdampak.
"Perubahan nama akan disosialisasikan lagi dan akan kita rapatkan bersama pihak-pihak terkait," kata Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi, Ahad (3/7/2022)
Irwandi mengatakan pemkot Jakarta Selatan berencana memanggil seluruh ketua RT dan RW yang wilayahnya terdampak perubahan nama jalan. Menurut dia, sosialisasi ke warga ini merupakan upaya untuk meyakinkan bahwa perubahan nama jalan ini tidak akan merugikan masyarakat.
Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Pusat mencatat sebanyak 654 warga terdampak perubahan nama jalan yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Setidaknya ada delapan jalan di Jakarta Pusat yang mengalami perubahan nama, yakni Jalan Srikaya (Kebon Sirih) menjadi Jalan Mahbub Djunaidi; Jalan Buntu (Jalan Musi) menjadi Jalan Raden Ismail; Jalan Tanah Tinggi I Gang 5 menjadi A. Hamid Arief; Jalan Senen Raya menjadi H. Imam Sapi'e.
Kemudian, Jalan SMP 76 (Percetakan Negara) menjadi Jalan Abdullah Ali; Jalan Kebon Kacang Raya sisi Utara menjadi M. Mashabi; Jalan Kebon Kacang Raya sisi Selatan menjadi Jalan M. Saleh Ishak dan Jalan Cikini VII menjadi Tino Sidin.
Dari delapan jalan itu, hanya lima di antaranya yang terdapat penduduk atau tempat tinggal, yakni di Jalan Senen Raya, Jalan Musi Cideng, Jalan Tanah Tinggi dan Jalan Percetakan Negara.
Adapun, perubahan nama jalan ini sebelumnya menuai penolakan warga dari salah satu wilayah.Fajri, Ketua Rukun Tetangga (RT) 10 Rukun Warga (RW) 06, Tanah Tinggi, Johar Baru, menyatakan menolak perubahan nama jalan di wilayah tempat tinggalnya yang dulu bernama Jalan Tanah Tinggi I Gang 5 lalu menjadi Jalan A. Hamid Arief.
"Kami menolak karena berkaitan banyak dokumen kami yang harus diganti, itu memerlukan dana dan waktu," ujar Fajri.
Menurut Fajri, warga RT 10 RW 06 Tanah Tinggi, tidak pernah dilibatkan dalam sosialisasi perubahan nama jalan di wilayahnya.