REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG - Sosialisasi Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2010 tentang larangan merokok pada tempat tertentu di wilayah Kota Tangerang, Provinsi Banten, diabaikan sejumlah warga termasuk di rumah sakit dan kantor pemerintahan.
"Perda larangan merokok itu hanya imbauan, seharusnya disediakan juga tempat khusus, ini baru namanya adil dan punya solusi," kata Masri (37) warga Kelurahan Nusa Jaya, Kecamatan Karawaci, Tangerang, Rabu.
Masri ditemui sedang merokok di kawasan RSU Tangerang setelah mengantarkan sarapan untuk keluarganya yang menunggu karena ada yang sakit. Menurut dia, spanduk tentang larangan merokok hanya ditaati oleh petugas RS, sementara banyak tamu yang datang tidak menghiraukan larangan tersebut.
Dia mengatakan, seharusnya Pemkot Tangerang juga menyediakan tempat khusus bagi perokok seperti di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, meski ada larangan, tapi ada solusinya.
Warga lainnya, Syahroni (36) warga Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas mengatakan bahwa di kantor kecamatan dan kelurahan ia malah melihat aparat pemda yang merokok di ruang publik.
"Saya sering melihat adanya petugas kecamatan yang merokok dalam ruangan, padahal itu dilarang sesuai Perda," kata Nurahman (30) penduduk Kelurahan Selajapang Jaya, Kecamatan Neglasari.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Pemkot Tangerang, H Harry Mulya Zein mengatakan bahwa Perda No.5 Tahun 2010 mulai berlaku efektif awal Oktober 2011, maka saat ini masih dalam tahap melakukan sosialisasi kepada warga.
Harry menambahkan, sosialisasi itu dilakukan supaya warga jangan merokok di kawasan rumah sakit, sekolah maupun lokasi publik lainnya. Dia mengatakan bahwa tujuan Perda itu di antaranya membatasi warga agar tidak merokok pada sembarang tempat dan tidak menganggu kepentingan umum seperti balita dan ibu hamil.
Sedangkan sosialisasi tentang larangan merokok dengan cara pemasangan spanduk di berbagai rumah sakit dan sekolah serta kantor pemerintah setempat