REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota Kepolisian Resor Metropolitan (Polrestro) Jakarta Timur menangkap supir Metromini D-47 berinisial M yang menabrak sepeda motor hingga menewaskan pengendaranya, Alfian Alfarizi (6) dan melukai Alfianur (40).
"Petugas menangkap di daerah Penggilingan, Jakarta Timur," kata Kepala Satuan Lalulintas Polrestro Jakarta Timur, Komisaris Polisi Sudarsono saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (30/3).
Sudarsono menuturkan saat ini supir Metromini jurusan Pondok Kopi - Senen tersebut, sedang menjalani pemeriksaan di Markas Polrestro Jakarta Timur.
Sudarsono belum dapat menyebutkan alasan M melarikan diri setelah terjadi tabrakan karena pemeriksaan masih berlangsung. "Saya belum dapat informasi, nanti setelah pemeriksaan selesai akan diketahui," ujarnya.
Petugas lalulintas menangkap M tanpa perlawanan di kediamannya daerah Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, beberapa jam setelah tabrakan dan massa membakar Metromininya.
Sebelumnya, Metromini yang dikendarai M menabrak sepeda motor yang ditumpangi Alfianur dan Alfian Alfarizi, Rabu (30/3) pagi di sekitar pintu perlintasan Kereta Api Kampung Jembatan, Klender, Jakarta Timur.
Tabrakan "maut" itu, menewaskan Alfian sehingga memicu kemarahan warga di sekitar lokasi. Warga yang emosi di sekitar lokasi, membakar Metromini sehingga supir dan kondekturnya melarikan diri.
M terancam dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Lalulintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun.