REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-Dituduh melakukan sejumlah pelanggaran sebanyak 374 paspor jamaah umrah disita oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya. Paspor tersebut merupakan paspor yang ditangani oleh kurang lebih 8 travel penyelenggara umrah.
Menurut Direktur Biro Perjalanan Haji dan Umroh PT Gema Wahyu Pratama, Muhammad Ilyas Marwal dugaan kuat sementara tuduhan dilakukan oleh oknum dengan motif persaingan bisnis. Dugaan ini kuat lantaran ada beberapa kejanggalan dari penyitaan. “Ada oknum yang melaporkan tuduhan pelanggaran,”kata dia
Namun demikian kepada Republika di Jakarta, Kamis (7/4) pihaknya enggan menyebutkan oknum tersebut. Yang jelas, oknum tersebut telah melakukan hal yang tak masuk akal. Oleh oknum itu, pihaknya telah dilaporkan dengan beberapa tuduhan antara lain pemalsuan dokumen dan tudingan memberangkatkan TKI illegal.
Selain itu, oknum yang bersangkutan mengaku telah diberi wewenang oleh pemerintah kerajaan Arab Saudi untuk menyita paspor itu. “Perlu dipertanyakan karena tidak mungkin swasta diberi kuasa pihak kedutaan,” ujar dia
Kejanggalan yang tampak, kata Ilyas, paspor disita setelah visa telah dikeluarkan dan dinyatakan tak ada masalah oleh Kedutaan Arab Saudi. Jika memang bermasalah, tentu dari awal dokumen permintaan visa tak akan lolos di Kedutaan. Akibat kejadian ini, banyak pihak yang dirugikan terutama para jamaah.
Karena itu, pihaknya meminta agar pihak berwenang tidak melakukan penahanan paspor itu. Hendaknya persoalan hukum diselesaikan tanpa merugikan jamaah. “Bahkan banyak yang tertunda berangkat dan masih terlantar di Bandara,”kata dia