Jumat 08 Apr 2011 19:54 WIB

Polisi Periksa 24 Saksi Terkait Kasus Irzen Octa

Rep: irfan fitrat/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,SEMANGGI--Polisi telah memeriksa 24 saksi terkait kasus meninggalnya Sekjen PPB Irzen Octa. Diantaranya merupakan saksi ahli forensik dan pidana.

Sementara laboratorium forensik sedang merampungkan pemeriksaan dari bukti-bukti."Untuk hasil visum, itu merupakan kewenangan penyidik untuk menyampaikan," ujar Kepala Bidang Humas Baharudin Djafar kepada wartawan, Jumat (8/4).

Untuk mengembangkan kasus ini, pihak kepolisian berkoordinasi dengan Bank Indonesia dan pihak perbankan.

Dalam kasus Irzen Octa, polisi telah menetapkan 4 orang tersangka. Polisi menahan 3 orang tersangka di Mapolres Jakarta Selatan. Sementara tersangka BYT, tidak ditahan. "Karena pada saat kejadian BYT tidak ada di tempat kejadian," kata Baharudin.

Dua dari keempat tersangka, yaitu BT dan A merupakan tenaga outsourching yang berkantor di Citibank. Sementara dua lainnya, bertugas di tempat lain.

Polisi mengenakan tersangka dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement