Senin 11 Apr 2011 15:18 WIB

Empat Tahanan Kabur dari LP Cipinang,Seorang Diantaranya Pernah Kabur dan Ditangkap

Rep: irfan ifrat/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Empat tahanan rumah tahanan Cipinang melarikan diri Senin (11/4)dini hari. Para tahanan kabur sekitar Pukul 03.00. Menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Sihabudin, tahan kabur melalui pos IV rutan.

Empat tahanan merupakan tahanan yang tinggal di blok kriminal rutan Cipinang. Tahanan yang kabur terkait kasus pembunuhan, pencurian dan juga kasus pelecehan seksual.

Keempat tahanan tersebut, yaitu Anang Sahputra, Herman Syahputra, M Iqbal, dan Wahidin. Anang Syahputra merupakan tahanan yang divonis 8 tahun penjara. Anang dijerat dengan UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Tahanan M. Iqbal mendapat vonis 17 tahun penjara. Iqbal terjerat pasal 380 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Tahanan lainnya, Wahidin merupakan tahanan atas kasus pembunuhan. Berdasarkan pasal 338, Wahidin divonis 12 tahun penjara. Sementara Herman Syahputra alias Jono terjerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan putusan 3 tahun penjara.