Selasa 12 Apr 2011 12:52 WIB

Keluarga Irzen Minta Polres Jakarta Selatan Ganti Dokter Forensik

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Keluarga korban penganiayaan oknum penagih utang, Irzen Octa, mendesak penyidik Kepolisian Resor Metropolitan (Polrestro) Jakarta Selatan mengganti dokter yang memvisum korban.

"Tim dokter mengeluarkan dua hasil visum yang berbeda pada saat bersamaan," kata pengacara Irzen, OC Kaligis di Jakarta, Selasa.

Kaligis mengatakan tim dokter mengeluarkan hasil visum yang pertama dengan hasil belum dapat ditentukan penyebab kematian sebelum bedah mayat.

Hasil visum kedua menunjukkan terdapat luka memar pada batang otak korban.

Kaligis menyebutkan tim dokter tidak mungkin mengeluarkan hasil visum yang bersamaan karena visum kedua harus melalui bedah mayat.

Pengacara senior itu, menduga tim dokter mengeluarkan dua hasil visum berbeda yang menyangkut pencitraan terhadap Citibank.

Pengacara korban akan mengirimkan surat kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Timur Pradopo dan Komisi XI DPR RI, terkait ada dugaan kejanggalan pada hasil visum tersebut. "Kita juga minta kepolisian mengevaluasi hasil visum," ujar Kaligis, menegaskan.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Pemersatu Bangsa, Irzen Octa meninggal dunia saat mendatangi kantor Citibank guna mengklarifikasi tunggakan kartu kreditnya yang mencapai Rp100 juta di Menara Jamsostek, Jakarta Selatan, Selasa (29/3).

Saat mendatangi kantor Citibank, Irzen diduga mendapatkan intimidasi dan penganiayaan ringan hingga meninggal dunia dari penagih utang ("debt collector").

Polisi telah menetapkan lima tersangka terkait kasus tewasnya Irzen, yakni HS, H, D (dept collector), A dan BT (karyawan Citibank).

Para tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan bersama dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman penjara lebih dari lima tahun.

Kemudian Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun juncto Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement