Selasa 12 Apr 2011 19:37 WIB

Langgar Aturan, Ribuan Papan Reklame di Jakarta Dibongkar

Pembongkaran papan reklame
Foto: Warta Kota
Pembongkaran papan reklame

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah membongkar 3.780 reklame yang melanggar aturan termasuk yang telah habis masa waktunya selama 2010. Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (11/4) mengatakan pihaknya melakukan penertiban untuk meningkatkan pendapatan dari sektor pajak reklame.

Fauzi Bowo yang lebih akrab dipanggil Foke mengatakan pembongkaran itu membuat pajak reklame menjadi salah satu target pajak yang tidak tercapai. Selain pembongkran, juga karena adanya kebijakan pembatasan penyelenggaraan reklame pada wilayah kendali ketat dan penghentian sementara proses perizinan reklame yang menggunakan sarana kota. "Akibat penghentian ini, maka pendapatan pajak pun menurun," katanya.

Sementara Kepala DPP DKI Jakarta, Iwan Setiawandi, mengatakan 3.780 reklame yang dibongkar berasal dari lima wilayah dengn rincian 297 reklame di Jakarta Pusat, 631 reklame di Jakarta Selatan, 364 di Jakarta Timur, 1607 di Jakarta Barat, 1.607 di Jakarta Utara.

Iwan mengatakan penertiban reklame dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah No.7/2004 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Perda No.2/2004 tentang Pajak Reklame di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Berdasarkan peraturan tersebut, katanya, setiap orang yang memasang reklame harus mendapat izin dari gubernur, yang terdiri dari izin lokasi pemasangan reklame, izin tata letak bangunan reklame dan izin mendirikan bangunan reklame tersebut.

Selain menertibkan papan reklame, Pemprov DKI juga menertibkan reklame kain atau spanduk. Iwan mengatakan telah ada sekitar 800 reklame kain atau spanduk di lima wilayah DKI Jakarta yang ditertibkan.

Sampai Maret 2011, Pemprov juga telah menertibkan lebih dari 100 papan reklame yang berbentuk billboard, baliho dan papan elektronik per wilayah. Iwan menjelaskan pajak reklame hanya menghasilkan Rp250 miliar dari target Rp275 miliar pada APBD perubahan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Triwisaksana mengatakan legislatif akan memperbaiki Perda No.7/2004 tentang penyelenggaraan reklame agar lebih jelas. "Aparat pemungutnya juga harus harus lebih agresif lagi. Pengakuan dari Dinas Pajak petugasnnya juga terbatas," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement