REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menerima 75 laporan terkait anggota yang diduga bermasalah dan melakukan pelanggaran selama Maret 2011. "Saat ini masih dalam proses pemeriksaan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) Komisaris Besar Polisi Baharudin Djafar di Jakarta, Rabu.
Baharudin menuturkan petugas Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan pengaduan mengenai anggota yang diduga melanggar kode etik tersebut melalui audit dan investigasi.
Perwira menengah kepolisian itu, menyebutkan petugas Sub Bidang Pengamanan Internal menindaklanjuti sebanyak 47 kasus, Sub Bidang Provost menangani 20 kasus dan Sub Bidang Pembinaan Profesi memproses delapan kasus. Laporan anggota kepolisian bermasalah itu diperoleh berdasarkan pengaduan lisan, melalui surat elektronik dan tulisan.
Baharudin menyatakan jenis pelanggaran anggota bermasalah, seperti tindak kekerasan dalam rumah tangga, penyalahgunaan wewenang dan pemerasan dari berbagai satuan. Sebelumnya, Polda Metro Jaya mendapatkan 52 laporan pengaduan anggota bermasalah selama Februari 2011 dan memecat 22 anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran berat selama 2010.