REPUBLIKA.CO.ID, JATINEGARA - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur mengadakan pernertiban parkir liar di sepanjang Jalan Matraman Raya, Rabu (26/4). Hasilnya, puluhan mobil digembok. Dalam penertiban tersebut, para juru parkir area tersebut juga mendapatkan teguran.
Seharusnya, parkir yang dibolehkan di area tersebut (depan Polres Jakarta Timur) hanya satu pararel. Namun yang terlihat, mobil yang parkir di area tersebut hingga empat baris pararel.
"Jika besok masih terjadi hal seperti ini, tidak hanya mobil yang kita tindak lanjuti. Tapi termasuk juga juru parkirnya," ucap Victor Tampubolon, Kasudin Perhubungan Jakarta Timur.
Victor menghimbau kepada para pengguna mobil yang biasa memarkir kendaraan tidak memaksakan apabila sudah tidak ada lagi ruang untuk parkir. "Sebaiknya pengguna mobil yang ingin berbelanja di area sini, berputar dulu untuk mencari lahan parkir. Jangan memaksakan mobilnya parkir di sini," jelasnya.
Ia juga menghimbau kepada juru parkir agar tidak mau diiming-imingi para pengguna mobil untuk mau memberikan tempat parkir apabila lahan parkir telah habis.Ia menhgarapkan agar baik juru parkir maupun para pengguna mobil agar mau mengindahkan peringatan demi terciptanya ketertiban bersama