Kamis 28 Apr 2011 18:06 WIB

Berkas Paspor Palsu Gayus Dilimpahkan ke Kejari Tangerang

Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Berkas perkara mantan pegawai Ditjen Pajak, Gayus Halomoan Partahanan Tambunan, terkait kasus paspor palsu telah dinyatakan lengkap atau P21. Menurut Polri, berkas perkara Gayus telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang.

"Hari ini (28/4) akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (28/4).

Boy menjelaskan, pelanggaran hukum yang dilakukan Gayus di Bandara Soekarno Hatta. Sedangkan Bandara Soekarno Hatta, lanjutnya, merupakan wilayah hukum Tangerang.

Kasus Gayus dalam pemalsuan paspor juga akan disidang di Pengadilan Negeri Tangerang. Dalam kasus tersebut, belum ada pegawai dari keimigrasian yang dijadikan tersangka. " Belum ada yang terlibat," kelit Boy.