REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Berkas perkara mantan pegawai Ditjen Pajak, Gayus Halomoan Partahanan Tambunan, terkait kasus paspor palsu telah dinyatakan lengkap atau P21. Menurut Polri, berkas perkara Gayus telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang.
"Hari ini (28/4) akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (28/4).
Boy menjelaskan, pelanggaran hukum yang dilakukan Gayus di Bandara Soekarno Hatta. Sedangkan Bandara Soekarno Hatta, lanjutnya, merupakan wilayah hukum Tangerang.
Kasus Gayus dalam pemalsuan paspor juga akan disidang di Pengadilan Negeri Tangerang. Dalam kasus tersebut, belum ada pegawai dari keimigrasian yang dijadikan tersangka. " Belum ada yang terlibat," kelit Boy.
Sebelumnya, Arie Nur Kalap telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sedangka Daftar Perncarian Orang (DPO), John Jerome Grece, warga negara Amerika Serikat yang diduga membuat paspor palsu Gayus, belum juga dapat ditemukan.