REPUBLIKA.CO.ID,SEMANGGI--Dua oknum TNI diduga terlibat sebagai penadah mobil curian dan pemesan surat palsu kendaraan bermotor. Polda Metro Jaya telah menetapkan status mereka sebagai tersangka.
Kepala Satuan Reserse Mobil (Resmob) Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya Herry Heryawan mengatakan, kedua tersangka ikut mendapatkan mobil curian dan memesan surat kendaraan palsu. Kemudian mereka berniat menjual kembali kendaraan curian tersebut."Sekarang mereka sudah kita serahkan pada kesatuan mereka masing-masing," katanya di Mapolda Metro Jaya Jumat (29/4).
Satu orang tersangka berpangkat Sertu dari satuan Kostrad berinisal A. Satu tersangka lagi Praka ER merupakan anggota Marinir. Menurut Herry, tersangka A pernah terlibat kasus yang sama di Bekasi pada November 2010. Ketika itu kasusnya telah dilimpahkan ke Oditurat Militer dan sedang menunggu kelengkapan berkas. "Sekarang dia terlibat lagi kasus sama," katanya.
Kedua tersangka terjaring polisi terkait penangkapan sindikat pelaku pencurian kendaraan bermotor. Beberapa pekan lalu, Subdit Tahbang Ditkrimum berhasil mengungkap sindikat ini selama dua minggu operasi."Ini sindikat Indramayu yang sudah beroperasi sekitar satu tahun," ujar Herry.
Total, polisi menangkap 11 orang yang kini menjadi tersangka. Para tersangka ditangkap di tempat berbeda, seperti di daerah Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Bekasi dan Indramayu. Tidak hanya pelaku pencurian, polisi juga menangkap penadah, penampung dan pemalsu surat-surat kendaraan bermotor. "Kita masih melakukan lagi pencarian orang yang diduga terlibat," katanya.
Motif pelaku yaitu menyasar mobil-mobil yang diparkir di pinggir jalan. Tak hanya itu, kata Herry, pelaku juga ada yang membawa kabur mobil rental. Para pelaku biasa beroperasi di sekitar Jakarta, Tangerang dan Bekasi.
Para tersangka pencurian kemudian bekerja sama dengan tersangka pemalsu surat-surat kendaraan. Harga surat kendaraan palsu sekitar Rp 2 juta. Kemudian kendaraan dijual kembali.
Menurut Herry, biasanya pelaku menyasar mobil Avanza. Terutama Avanza hitam dan silver. Akan tetapi, pencuri juga menyasar mobil lainnya yang laku di pasaran, seperti Kijang Innova dan Honda Jazz. Rata-rata mobil dijual dengan harga Rp 25-46 juta. Kendaraan dijual baik ke Jakarta dan daerah lain. "Warna Silver biasanya dijual ke Bandung," katanya.
Barang bukti yang disita berupa 13 kendaraan dengan surat kendaraan palsu. Polisi juga menyita 20 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu dan satu unit komputer serta scanner.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar menghimbau, bagi masyarakat yang merasa kehilangan mobil untuk datang ke Polda Metro Jaya. Diharapkan datang dengan membawa surat-surat kendaraan."Diambil tanpa ada biaya," katanya.