REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Lingkar Ganja Nusantara (LGN) akan melakukan aksi untuk melegalkan penggunaan ganja di Bundaran HI, Jakarta, Sabtu (7/5) mendatang. Jika mereka benar-benar membawa ganja saat unjuk rasa, polisi berjanji bahwa demo akan dibubarkan dan aktivisnya akan ditangkap.
"Jika memiliki, menyimpan dan membawa ganja dan zat psikotropika lainnya saat aksi, mereka akan ditangkap," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (6/5).
Boy menambahkan bahwa prinsipnya polisi tidak akan melarang masyarakat untuk mengekspresikan pendapatnya. Namun, mereka sebaiknya harus sesuai dengan prosedur.
Sebelum melakukan unjuk rasa, mereka tentunya harus izin kepada Polda Metro Jaya. Dalam melakukan aksi pun, demonstran jangan sampai melanggar ketertiban apalagi sampai membawa ganja dalam aksinya.
Ia menilai jika ada aspirasi untuk melegalkan ganja, maka itu tetap harus kembali kepada hukum positif di Indonesia. Selain itu, Boy juga menyarankan agar aspirasi tersebut disampaikan kepada dewan legislatif.
"Di dewan legislatif, LSM itu dapat mengemukakan alasan-alasannya. Bagi polisi, mengkonsumsi ganja akan tetap merusak kesehatan generasi muda," pungkasnya.